kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,87   4,27   0.43%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kronologi rekayasa tabrak tiang listrik Setnov


Rabu, 10 Januari 2018 / 19:52 WIB
Kronologi rekayasa tabrak tiang listrik Setnov


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada manipulatif data dalam kecelakaan Setya Novanto saat 16 November 2017 lalu.

Dalam pemaparannya kepada wartawan, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan kronologi kejadian tersebut. Berawal pada Rabu, 15 November 2017 di jam kerja, Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas fugaan e-KTP.

Saat itu Setya Novanto tidak datang dan mengirimkan surat kepada KPK. Lalu, di hari yang sama pukul 21.40, KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jl. Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan.

"SN (Setya Novanto) tidak di tempat, hingga proses pencarian di rumah tersebut dilakukan sampai pukul 02.50 WIB dini hari ," ungkapnya, Rabu (10/1).

Berikutnya, KPK pun mengimbau Setya Novanto untuk menyerahkan diri. Lalu keesokannya, 16 Desember 2017 tidak ada pemberitahuan penyerahan diri.

Namun di malam harinya Setya Novanto mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik dan dibawa ke RS Medika Permata HIjau. Tapi, meski diakui kecelakaan namun Setya Novanto tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung langsung ke rawat inap VIP.

Diketahui lebih lanjut, ternyata Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau telah bekerjasama untuk memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawa inap dengan data-data medis yang diduga dimanupulatif.

"Data-data yang diduga dimanipulatif sedemikian rupa itu untuk menghindari peanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK," tambah Basaria.

Atas kejadian tersebut KPK telah menetapkan Bimanesh dan mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Keduanya melanggar, Pasal 21 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×