kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.792   -28,00   -0,17%
  • IDX 7.998   75,42   0,95%
  • KOMPAS100 1.119   11,84   1,07%
  • LQ45 816   9,28   1,15%
  • ISSI 283   4,38   1,57%
  • IDX30 427   6,28   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   6,29   1,24%
  • IDX80 125   1,79   1,45%
  • IDXV30 139   3,23   2,39%
  • IDXQ30 139   1,37   1,00%

Fredrich & dokter RS Permata Hijau jadi tersangka


Rabu, 10 Januari 2018 / 18:30 WIB
Fredrich & dokter RS Permata Hijau jadi tersangka


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan dua tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Kedua tersangka itu adalah mantan kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keduanya bersama-sama menghalangi penyidikan Setya dalam kasus korupsi e-KTP.

Keduanya pun dijerat pasal 21 UU KPK sebagaimana UU 20/2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×