kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Fredrich & dokter RS Permata Hijau jadi tersangka


Rabu, 10 Januari 2018 / 18:30 WIB
Fredrich & dokter RS Permata Hijau jadi tersangka


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan dua tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Kedua tersangka itu adalah mantan kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keduanya bersama-sama menghalangi penyidikan Setya dalam kasus korupsi e-KTP.

Keduanya pun dijerat pasal 21 UU KPK sebagaimana UU 20/2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×