kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Fredrich & dokter RS Permata Hijau jadi tersangka


Rabu, 10 Januari 2018 / 18:30 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan dua tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Kedua tersangka itu adalah mantan kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keduanya bersama-sama menghalangi penyidikan Setya dalam kasus korupsi e-KTP.

Keduanya pun dijerat pasal 21 UU KPK sebagaimana UU 20/2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×