kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Fredrich & dokter RS Permata Hijau jadi tersangka


Rabu, 10 Januari 2018 / 18:30 WIB
Fredrich & dokter RS Permata Hijau jadi tersangka


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan dua tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Kedua tersangka itu adalah mantan kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keduanya bersama-sama menghalangi penyidikan Setya dalam kasus korupsi e-KTP.

Keduanya pun dijerat pasal 21 UU KPK sebagaimana UU 20/2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×