kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.820   26,00   0,15%
  • IDX 8.594   -51,41   -0,59%
  • KOMPAS100 1.189   -8,25   -0,69%
  • LQ45 851   -8,26   -0,96%
  • ISSI 308   -1,08   -0,35%
  • IDX30 437   -2,90   -0,66%
  • IDXHIDIV20 510   -3,39   -0,66%
  • IDX80 133   -1,20   -0,89%
  • IDXV30 138   -0,50   -0,36%
  • IDXQ30 140   -0,98   -0,70%

Fredrich & dokter RS Permata Hijau jadi tersangka


Rabu, 10 Januari 2018 / 18:30 WIB
Fredrich & dokter RS Permata Hijau jadi tersangka


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan dua tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Kedua tersangka itu adalah mantan kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keduanya bersama-sama menghalangi penyidikan Setya dalam kasus korupsi e-KTP.

Keduanya pun dijerat pasal 21 UU KPK sebagaimana UU 20/2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×