Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich diduga melakukan tindakan-tindakan yang menghambat penanganan perkara dalam kasus e-KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Dalam pemaparannya kepada wartawan, pimpinan KPK, Fredrich dengan sengaja memesan satu lantai Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk Setya Novanto.
"Sebelum SN (Setya Novanto) dirawat di RS, FY (Fredrich Yunadi) teah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," ungkapnya, Rabu (10/1).
"Berdasarkan laporan dari penyidik, FT meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan di-booking satu lantai," tambahnya. Padahal saat itu, belum diketahui Setya Novanto akan dirawat karena sakit apa.
Sekadar tahu saja, kronologi kejadian tersebut berkenaan pada kecelakaan yang diderita Setya Novanto saat tertabrak tiang listrik pada 16 November 2017 lalu.
Adapun saat itu, Setya Novanto tidak dibawa ke ruangan IGD (Instalasi Gawat Darurat), melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News