kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kreditur gugat pemilik Maxima Finance Inti


Rabu, 18 Maret 2015 / 07:26 WIB
Kreditur gugat pemilik Maxima Finance Inti


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemilik PT Maxima Inti Finance Hartono Tanujaya sedang berpekara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pangkalnya, Wahyu Thomi Wijaya dan Suwandi mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Hartono pada 4 Maret 2015 lalu.

Menurut Pringgo Sanyoto, kuasa hukum Wahyu dan Suwandi, kliennya mengajukan restrukturisasi utang tersebut lantaran Hartono punya utang jatuh tempo dan bisa ditagih sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam berkas permohonan PKPU yang didapat KONTAN, kasus ini bermula saat Wahyu dan Suwandi berniat membeli saham Maxima Finance yang 80% dikuasai Hartono dan 20% milik Halim Gunadi. Kesepakatan jual beli saham ini dimuat dalam Akta Nomor 132 tertanggal 21 April 2014.

Para pemegang saham sepakat menjual seluruh sahamnya di Maxima Finance. "Dalam akta perjanjian terdapat kompensasi tambahan kepada Hartono tanpa sepengetahuan Halim. Nilainya maksimal Rp 15 miliar," ujar Pringgo. Pemberian kompensasi itu dilakukan dengan cara dicicil. Cicilan pertama dan kedua masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan Rp 500 juta dibayar saat penandatangan akta dengan menggunakan bilyet giro Bank Pundi.

Pembayaran selanjutnya dilakukan setelah diperoleh hasil uji tuntas. Kedua bilyet giro tersebut sudah dicairkan Hartono. Tapi, pada 14 Mei 2014 melalui surat No. 27/BOD/S/2014, Hartono membatalkan jual beli saham Maxima Finance karena ada pembeli baru.

Yutcesyam, kuasa hukum Hartono, menuding, permohonan PKPU ini adalah upaya balas dendam dari Wahyu dan Suwandi. "Sebenarnya pembatalan terjadi karena para pemohon ingkar janji tidak menyertakan nama penjamin Susanto dalam akta jual beli," ujarnya, Selasa (17/3). Padahal, sejatinya Susanto yang memiliki modal untuk membeli Maxima Finance.

"Selain itu, pemohon juga menyalahgunakan cash flow perusahaan untuk membeli mobil Dodge Viper senilai Rp 4,9 miliar," kata Yutcesyam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×