kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU berupaya naikan status PKPU nomor 20/2018 menjadi UU


Selasa, 03 Juli 2018 / 14:13 WIB
KPU berupaya naikan status PKPU nomor 20/2018 menjadi UU
ILUSTRASI. PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILGUB JABAR


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 menjadi Undang Undang (UU).

Hal ini dilontarkan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditanyakan terkait instansi yang mendukung PKPU menjadi UU. “Sedang kita upayakan,” ujarnya saat di konfirmasi Kontan.co.id, Selasa (3/7).

Langkah KPU tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Penguatan aturan tersebut diyakini akan meminimalisir praktik tidak sehat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Kepala Pusat penerangan Kemdagri Bahtiar mengatakan, pihaknya menunggu PKPU tersebut diundangkan oleh kementerian hukum dan Ham (Kemkum HAM). “Mendagri dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan para jajarannya dan kepala daerah untuk mewaspadai area rawan korupsi,” ujar Bahtiar kepada Kontan.co.id.

Namun perlu diperhatikan juga, dalam UU Pemilu Pasal 240 Ayat 1 huruf G menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

“Selama hak politik tak dicabut pengadilan dan tak dibatasi oleh sebuah UU, hak politik seseorang untuk dipilih dan memilih tetap harus dijamin,” ujar Bahtiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×