kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tahan empat tersangka suap hakim PN Tangerang


Rabu, 14 Maret 2018 / 21:42 WIB
KPK tahan empat tersangka suap hakim PN Tangerang
ILUSTRASI. KPK TAHAN HAKIM PN TANGERANG


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/3) melakukan penahanan terhadap keempat tersangka suap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim PN Tangerang, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu WWN (Hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, TA (Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang), HMS (Advokat) dan AGS (Advokat)," kata Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya.

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa rumah tahanan berbeda. Tersangka WWN dan HMS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. TA di Rutan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan, AGS di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka WWN selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang diduga bersama-sama dengan TA selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dari tersangka HMS dan AGS selaku advokat.

Atas perbuatannya, WWN dan TA melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, HMS dan AGS diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK mengamankan total 7 orang pada Senin (12/3) di Jakarta dan Tangerang. Sekitar pukul 16.15 WIB KPK mengamankan AGS di pelataran parkir PN Tangerang sesaat setelah penyerahan uang kepada TA di kantornya di PN Tangerang.

Selain mengamankan AGS, tim juga mengamankan TA beserta uang dalam amplop putih berjumlah Rp22,5 juta. Bersama tiga orang saksi lainnya, keduanya kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal. Tim KPK lainnya bergerak ke daerah Jakarta Barat dan mengamankan HMS di kantornya sekitar pukul 20.00 WIB.

Sedangkan WWN diamankan tim KPK di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 20.30 setelah ketibaannya dari penerbangan Semarang – Jakarta.  Diduga pemberian suap terkait putusan perkara perdata yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×