kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK pertimbangkan banding atas vonis Setya Novanto


Selasa, 24 April 2018 / 19:53 WIB
KPK pertimbangkan banding atas vonis Setya Novanto
ILUSTRASI. Sidang vonis Setya Novanto


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi banding atas vonis yang telah diterima terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan pelajari dulu putusannya, dan nanti akan menganalisis dan melaporkannya ke pimpinan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/4).

Opsi banding dipertimbangkan KPK lantaran, dalam vonisnya, Setya Novanto dihukum lebih ringan dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Meski demikian, KPK kata Agus tetap mengapresiasi vonis yang diberikan, terutama soal hukuman uang pengganti dan pencabutan hak politik bagi Novanto.

"Kami tentu mengapresiasi putusan hakim karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan. Meskipun ancaman hukuman ada selisih satu tahun," lanjut Agus.

Agus melanjutkan, bahwa perkara korupsi e-KTP sendiri masih akan terus diusut oleh KPK, tak berhenti di Setya Novanto. Ia mengaku KPK juga akan mencermati fakta persidangan Novanto, untuk pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya.

"Sejak tuntutan diajukan kami sudah sampaikan, jika ada bukti yg kuat adanya upaya penyamaran uang hasil korupsi tentu akan diproses," kata Agus.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh Hakim Yanto telah menyatakan Novanto bersalah dalam perkara korupsi KTP-El.

Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, ditambah denda senilai Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Ditambah membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta yang telah dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik atau sekitar Rp 66 miliar dengan kurs 2010 saat korupsi terjadi.

Ditambah, Novanto juga turut dicabut hak politiknya untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah masa hukuman pidananya usai.

Sedangkan dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Novanto dihukum 16 tahun penjara ditambah uang denda senilai Rp 1 miliar.

Sementara soal uang pengganti, Novanto dituntut untuk membayar senilai US$ 7,435 juta yang telah dikurangi uang titipan ke penyidik senilai Rp 5 miliar. Pun juga Novanto dimintakan untuk dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak hukuman pidananya usai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×