Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto dihukum 16 tahun penjara. Mantan Ketua DPR itu dipandang terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan hukuman kurungan selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa Abdul Basir membacakan amar tuntutannya, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis (29/3).
Selain itu, Setya Novanto juga dituntut KPK untuk membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta, dengan pengurangan sebesar Rp 5 miliar yang telah dikembalikan Setya Novanto.
Adalagi, Setya Novanto dituntut untuk dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah hukuman kurungannya selesai.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar. Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.
Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga US$ 135.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR. Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News