kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan batasan PTKP berlaku Januari 2013


Selasa, 16 Oktober 2012 / 14:25 WIB
Kenaikan batasan PTKP berlaku Januari 2013
ILUSTRASI. Ada banyak faktor yang bisa jadi penyebab kulit kering.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah memastikan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta akan mulai berlaku Januari 2013 mendatang. Kepastian ini setelah pemerintah menyelesaikan konsultasi dengan Komisi XI DPR, kemarin (15/10) malam.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap kenaikan batasan PTKP bisa mendorong konsumsi domestik dan memeratakan pendapatan masyarakat. “Kenaikan PTKP yang dilakukan ini cukup besar lho dan saya yakin bisa semakin banyak orang kaya baru,” kata Agus.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menerangkan, kenaikan batasan PTKP ini sebagai langkah mengantisipasi dampak krisis ekonomi global. “Kenaikan PTKP kami harapkan bisa semakin meningkatkan daya beli masyarakat dan kalau itu terjadi saya yakin pertumbuhan ekonomi 2013 bisa semakin ditambah," ujarnya.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, kenaikan batasan PTKP akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi 2013 hingga 0,08%.
Dengan tambahan pertumbuhan ekonomi sebesar, pemerintah berharap lapangan kerja baru bertambah sebanyak 0,0031% dari target yang telah ditentukan pada 2013 nanti.

Direktur INDEF Enny Sri Hartati menilai kenaikan PTKP yang dilakukan pemerintah tersebut masih terlalu kecil dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, jika ingin menjadikan kenaikan PTKP sebagai langkah antisipasi dampak krisis ekonomi maka batasannya seharusnya mencapai Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×