Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) kembali naik tahun depan. Besaran PTKP ini dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta hingga Rp 30 juta per tahun.
Jika wajib pajak memiliki tanggungan maka bakal batas PTKP naik sekitar Rp 1,3 juta per tahun. Jadi, wajib pajak dengan tanggungan satu istri dan dua orang anak maka PTKP nya sekitar Rp 28 juta per tahun. "Kalau ada tambahan tanggungan satu anak lagi, PTKP hampir Rp 30 juta per tahun," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Rabu (26/9).
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerangkan, kenaikan PTKP ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. "Kenaikan PTKP akan membawa dampak ekonomi yang bagus bagi masyarakat Indonesia, sehingga ekonomi Indonesia bisa bergerak lebih baik," ujarnya baru-baru ini.
Kenaikan batas PTKP ini sudah diperhitungakan dalam penerimaan pajak. Fuad berjanji memenuhi target penerimaan pajak tahun depan kendati cukup berat. Tahun depan, Badan Anggaran DPR dan pemerintah telah menyepakati kenaikan tax rasio dari 12,7% menjadi 12,87% dari PDB pada tahun depan.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan jika berjalan satu tahun penuh, maka kontribusi kenaikan PTKP bisa mencapai 0,1% dari PDB. Di sisi lain, penerapan PTKP juga akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bambang bilang, jika diterapkan dalam satu tahun, kerugian bersih yang harus ditanggung pemerintah sekitar Rp 9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News