kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,57   4,24   0.47%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen pajak ingin SPT jadi syarat kartu kredit


Rabu, 10 Oktober 2012 / 22:58 WIB
Ditjen pajak ingin SPT jadi syarat kartu kredit
ILUSTRASI. Menggunakan air beras dapat membuat rambut menjadi lebih sehat dan berkilau


Reporter: Agus Triyono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak ingin Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) dimasukkan sebagai salah satu syarat bagi setiap orang yang ingin mengajukan permohonan untuk dapat menikmati fasilitas kartu kredit.

Fuad Rahmany, Dirjen Pajak mengatakan bahwa keinginan tersebut diungkapkannya terkait pembicaraan yang telah dilakukan oleh Ditjen Pajak dengan pihak perbankan untuk memasukkan SPT sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kartu kredit yang sampai saat ini belum bisa terwujud.

“Sudah lama kami bahas namun sampai saat ini belum bisa terealisasi, karena ada pertanyaan juga, apakah perbankan  betul mau memasukkan SPT sebagai salah satu syarat,” kata Fuad Di Jakarta.

Fuad mengatakan, bahwa direktoratnya siap untuk memberikan bantuan kepada pihak perbankan jika keinginan untuk memasukkan SPT sebagai salah satu syarat pengajuan permohonan kartu kredit tersebut jadi diwujudkan. Sebab, dengan cara tersebut setidaknya direktoratnya akan lebih mudah untuk memantau orang- orang yang selama ini belum membayar pajak secara taat.

“Perlu diketahui bahwa selama ini kesadaran masyarakat kita untuk membayar pajak memang masih rendah sekali,” kata Fuad.

Kondisi ini setidaknya bisa dilihat dari jumlah warga negara yang sampai dengan tahun 2012 ini mau menyerahkan SPT mereka. Dari sekitar 110 juta warga negara yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik yang memiliki penghasilan tetap sampai, ternyata baru sekitar 8,8 juta orang saja yang sudah membayar pajak dan menyerahkan SPT mereka.

“Memang ada orang yang kena Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tapi taruhlah separuh atau 60 jutanya itu berpotensi, berarti potensi pajak dari orang pribadi masih besar kan,” kata Fuad.

Fuad yakin kalau potensi pajak orang pribadi tersebut bisa digali secara maksimal penerimaan pajak yang tahun ini ditargetkan bisa mencapai Rp 885,026 triliun bisa dilipatgandakan menjadi Rp 1.600 triliunan. “Kalau dengan pajak Rp 800 triliun saja jalan yang bisa dibangun bisa mencapai 200 kilometer, saya yakin jika penerimaan pajak bisa ditingkatkan dengan cara itu jalan yang terbangun bisa mencapai ribuan kilometer,” kata Fuad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×