kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata pebisnis soal rencana kaji ulang aturan pajak


Rabu, 12 April 2017 / 22:51 WIB
Kata pebisnis soal rencana kaji ulang aturan pajak


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang berjanji mengkaji ulang peraturan perpajakan yang mempersulit dunia usaha, menimbulkan pendapat tersendiri bagi para pelaku usaha. Meski pesimistis, tapi para pengusaha tetap berharap aturan yang menghambat bisa dihapus.

Ade Sudrajat Usman, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan Pajak Pertambahan Nilai berjenjang (PPN berjenjang) memberatkan usaha pertekstilan Indonesia.

Menurutnya industri pertekstilan tidak dikenakan Value Added Tax (VAT), tapi di hilirnya saja yang dikenakan Goods and Services Tax (GST), atau dengan kata lain, pajak dikenakan langsung ke pengecer seperti negara lain. Dia

"Orang pajak itu pingin duduk manis tidak kerja keras dapat uang banyak. Harusnya dia bisa sosialisasi ke pasar-pasar, supaya dia bisa memungut di ujung," tegas Ade pada KONTAN, Rabu (12/4).

Dia hanya meminta, jangan hanya industri hulu yang dibebankan dan diberikan banyak ancaman pidana. Namun pegawai pajak juga harus memungut dengan rajin di industri hilir.

"Kalau orang pajak ini tidak mau kerja keras membenahi yang diretail, Indonesia tidak akan beres juga sampai dengan lebaran kuda," pungkas Ade.

Senada seirama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Zali Yahya menyatakan masih banyak aturan pajak yang menghambat industri di Indonesia yang seharusnya dihapus dan kembali ditinjau kemaslahatannya saat ini.

Untuk sektor konstruksi sendiri ia meminta Pajak Penghasilan Final (PPh final) tidak diberlakukan ganda untuk kontraktor yang menggunakan vendor khusus.

Dia bilang, kontraktor yang menggunakan vendor khusus (vendor specialist) harus membayar dua kali karena aturan tersebut. Padahal, perusahaan konstruksi sudah membayar PPh final sebesar 3%.

"Kontraktor bila menggunakan vendor spesialis, cukup satu kali saja dikenakan pajak PPh finalnya jangan sampai dua lapis," ujar Zali Yahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×