Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji rencana penghapusan sejumlah peraturan pajak yang dinilai menimbulkan kerumitan sehingga menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dan mempersulit proses pemungutan pajak. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan mempelajari apa saja peraturan yang membebani dunia usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dan Ditjen Pajak.
“Kalau peraturan, termasuk di sini misalnya peraturan perpajakan mengenai BUT (Badan Usaha Tetap), treatment terhadap barang yang sudah masuk ke Indonesia tapi belum masuk di dalam wilayah indonesia, hal-hal seperti itu yang saya minta ada suatu kepastian,” ujarnya di kantor DJBC, Jakarta, Rabu (12/4).
Oleh karena itu, dirinya meminta agar DJBC dan Ditjen Pajak untuk duduk bersama guna memberikan suatu kepastian kepada dunia usaha mengingat hal ini adalah salah satu tema dalam reformasi perpajakan.
“Antara DJP dan DJBC tidak boleh ada perbedaan. Perbedaan dalam menyikapi pelaku usaha, membantu dan melayani dunia usaha, dan bagaimana menyikapi penerimaan negara dari kegiatan usaha, tidak boleh menciptakan apa yang disebut confusion atau kebingungan, maupun beban ke dunia usaha. Nanti kita lihat apa saja,” katanya.
Sejauh ini, dirinya sudah mendengar paparan dari beberapa pihak untuk nantinya dijadikan ide penghapusan peraturan-peraturan yang ada.
“Beberapa presentasi sudah sangat berguna untuk memberikan ide apakah ini adalah masalah simplifikasi, apakah ini isunya mengenai clarity atau kejelasan, atau memang ada isu yang kebijakannya harus diubah,” katanya.
Ia juga meminta agar dari tim reformasi perpajakan, baik dari DJBC dan DJP untuk membuat laporan lebih lanjut dari kegiatan duduk bersama tersebut.
“DJBC dan DJP harus melapor kepada saya apa saja yang harus diperbaiki,” kata dia.
Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, saat ini DJBC dan DJP tengah saling melakukan pertukaran pejabat ke kantor masing-masing, yaitu DJBC ke DJP, begitu pun sebaliknya.
“Yang kita lakukan adalah secondment, pertukaran pejabat bea cukai dan pajak supaya bisa integrasi dan harmonisasi bisa lebih kuat. Baik dari sisi kebijakan maupun operasional. Jadi, pejabat DJBC ditukat ke kantor pajak dan sebaliknya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News