kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Draf Perppu informasi pajak sudah di tangan Jokowi


Rabu, 12 April 2017 / 20:54 WIB
Draf Perppu informasi pajak sudah di tangan Jokowi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) keterbukaan data keuangan nasabah secara otomatis terkait pajak atau Automatic Exchange of Information (AEoI) telah sampai di tangan Presiden Joko Widodo.

"Sudah disampaikan oleh Pak Darmin kepada presiden," ujar Sri Mulyani di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (12/4).

Sri Mulyani melanjutkan, nantinya Perppu tersebut memuat ketentuan-ketentuan primer yang menjadi syarat Indonesia untuk mengukuti AEoI. Oleh karena itu, diharapkan dengan Perppu ini Indonesia juga bisa mendapatkan informasi yang sama dari negara lain, terutama negara-negara di mana banyak wajib pajak Indonesia menyimpan harta maupun uangnya.

“Dari amnesti pajak kita tahu tempat favorit dari WP kita. Untuk itu AEoI harus jalan,” katanya.

Aspek yang terpenting menurut Sri Mulyani adalah Ditjen Pajak lewat Perppu in harus punya akses informasi dari WP yang sama dengan DJP di negara lainnya sehingga informasi itu bisa ditukar secara otomatis tanpa ada halangan.

“Dan ada yang disebut common reporting system. Yang jelas DJP jangan sampai dianggap memiliki constrain (keterbatasan),” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa Perppu tersebut akan mengakomodasi keterbukaan data keuangan nasabah asing dan domestik. Aturan tersebut akan diimplementasikan kepada seluruh wajib pajak dalam waktu dua bulan ke depan.

Catatan saja, pemerintah akan menerbitkan Perppu untuk menggantikan beberapa pasal terkait aturan kerahasiaan bank yang selama ini ada dalam empat undang-undang yaitu Undang-undang Perbankan, Undang-undang Perbankan Syariah, Undang-undang Pasar Modal, dan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×