Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji rencana penghapusan sejumlah peraturan pajak yang dinilai menimbulkan kerumitan sehingga menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dan mempersulit proses pemungutan pajak. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara.
Managing Partner Danny Darussaman Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, penghapusan sejumlah peraturan tersebut merupakan satu dari lima pilar dalam reformasi perpajakan. Empat pilar lainnya lanjut dia, berkaitan dengan administrasi perpajakan.
Darussalam bilang, aturan perpajakan yang efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak merupakan peraturan bersifat pasti. Sehingga implementasinya di lapangan tidak menimbulkan multitafsir antara wajib pajak dengan otoritas pajak.
"Kalau ini bisa dijalankan, sifat kepastian hukum yang tinggi akan meminimalisasi dispute tidak perlu sehingga tidak perlu dilakukan upaya hukum sampai ke tingkat banding atau ke Mahkamah Konstitusi. Masalah kepastian restitusi misalnya," kata Darussalam saat dihubungi KONTAN, Rabu (12/4).
Lebih lanjut menurutnya, dari sisi wajib pajak, kepastian aturan memberikan keuntungan karena akan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak. "Dia (wajib pajak) tidak perlu menghabiskan energi dan biaya dengan menyewa konsultan," tambahnya.
Sementara bagi otoritas pajak, kepastian aturan juga bisa meminimalisai biaya administrasi pajak. Dengan demikian, biaya itu bisa digunakan untuk keperluan lainnya.
Selain itu, pemerintah bisa melakukan pemetaan dari pertentangan yang terjadi di pengadilan pajak. Hal ini yang perlu dilakukan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyiapkan admnistasi yang merupakan empat dari lima pilar reformasi perpajakan tersebut. "Kalau sistem adminsitrasi sudah baik, dengan sendirinya, seharusnya aturan yang merumitkan itu bisa berjalan, itu sudah otomatis," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News