kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Asian Agri bisa pakai UU pencucian uang


Kamis, 18 April 2013 / 21:46 WIB
Kasus Asian Agri bisa pakai UU pencucian uang
ILUSTRASI. Inilah 5 Cara Mencegah Mata Minus Pada Anak. Tribun Jabar/Gani Kurniawan


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) didesak untuk menggunakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang dalam menangani perkara pajak Asian Agri Grup. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, dengan menggunakan beleid tersebut, Ditjen pajak bisa menjerat seluruh penerima aliran dana dalam kasus iyu.

“UU Pencucian Uang seharusnya dapat diterapkan pada kasus Asian Agri Grup, apalagi telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukuman tetap yang membuktikan tindak pidana asal di bidang perpajakan,” kata Febri di Jakarta, Kamis (18/4).

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) atas manager pajak Asian Agri Grup Suwir Laut sudah memenuhi syarat sebagai pidana asal untuk menjerat perusahaan tersebut dengan beleid pencucian uang. Febri menyakini selama ini dalam kejahatan perpajakan banyak modus menyamarkan asal usul kekayaan dengan membuat transaksi fiktif hingga ke luar negeri.

Dengan strategi follow the money dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Ditjen Pajal akan dapat mengungkap siapa pemilik sesungguhnya yang menikmati aliran dana tersebut. “Jika dihitung pengusutan pencucian uang yang diakibatkan dari penghindaran pajak tahun 2003-2005 dapat mengembalikan keuangan negara sekitar Rp 958,5 miliar,” imbuhnya.

Menanggapi usulan ini, Pelaksana Tugas Direktur Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Yuli Kristiono menyatakan, meskipun sudah mendapat kewenangan dalam UU No 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang, pihaknya belum bisa melaksanakan hal tersebut.

Ditjen Pajak ragu lantaran persoalan Asian Agri ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2012, sedangkan beleid yang memberikan kewenangan Ditjen Pajak menggunakan UU Pencucian Uang baru diundangkan pada 2010 lalu. “Ini masih perlu kajian. Pendapat kami UU tersebut (UU No 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang) tidak berlaku surut,” ujar Yuli.

Mahkamah Agung telah menghukum mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Tak hanya itu, perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu juga dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan. Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko menyatakan Suwir terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Ia didakwa menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun selama 2002-2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×