kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditjen Pajak terima petikan MA soal Asian Agri


Minggu, 24 Maret 2013 / 15:36 WIB
Ditjen Pajak terima petikan MA soal Asian Agri
ILUSTRASI. Intip kurs dollar-rupiah di BRI jelang tengah hari ini, Kamis 28 Oktober 2021./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/09/2021.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak kini sudah bisa melakukan penagihan pajak atas kasus penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Group. Hal ini menyusul diterimanya petikan keputusan MA terkait keputusan kasus pajak Asian Agri.

Namun, Ditjen Pajak tak bisa langsung mengajukan tagihan dengan alasan harus memenuhi ketentuan tentang penagihan. "Kami baru saja dapat (petikan) dan sekarang masih proses untuk buat SKP (surat ketetapan pajak)," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany akhir pekan lalu.

Tetapi, kata mantan ketua Bapepam-LK itu, sebelum keluarnya SKP, pihaknya akan menjalankan beberapa proses. Pertama yang akan dilakukan Ditjen Pajak adalah, meneliti terlebih dahulu petikan keputusan MA. Kemudian, melayangkan pemberitahuan kepada pihak Asian Agri Grup mengenai putusan MA yang sudah diterima Ditjen Pajak.

Selanjutnya, akan diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang harus disampaikan ke pihak wajib pajak dalam hal ini Asian Agri Grup. Setelah itu, Ditjen Pajak melakukan pengujian terhadap aset yang dimiliki perusahaan. "Jadi SKP tidak bisa keluar begitu saja, ada prosesnya," tambahnya.

Sebagai catatan saja, didapatnya petikan keputusan MA ini memang sudah ditunggu-tunggu banyak pihak. Mekanisme petikan dapat sampai ke Ditjen Pajak bermula dari MA yang mengirimkannya ke pengadilan negeri dan dalam kasus ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah itu, baru ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian memberikannya ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta. Walaupun sudah mendapatkan petikan, Ditjen Pajak sendiri tak dapat menjamin apakah pihak Asian Agri akan langsung melunasi tagihan dan denda yang diberikan atau tidak.

Jika tidak, pemerintah dapat melakukan lelang sita aset milik Asian Agri Group. Terlebih tidak adanya batas waktu untuk mengejar penagihan tersebut. Seperti diketahui, Desember lalu, MA menjatuhkan hukuman kepada perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu, akibat kasus penggelapan pajak.

Perusahaan diputuskan wajib membayar penggelapan pajak Rp 1,259 triliun plus denda 48% dari total penggelapan. Artinya Asian Agri harus mengembalikan dana mencapai Rp 1,863 triliun. Selain itu, Asian Agri mendapat denda Rp 2,5 triliun yang akan menjadi tanggung jawab Kejaksaan untuk melakukan penagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×