Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak kini sudah bisa melakukan penagihan pajak atas kasus penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Group. Hal ini menyusul diterimanya petikan keputusan MA terkait keputusan kasus pajak Asian Agri.
Namun, Ditjen Pajak tak bisa langsung mengajukan tagihan dengan alasan harus memenuhi ketentuan tentang penagihan. "Kami baru saja dapat (petikan) dan sekarang masih proses untuk buat SKP (surat ketetapan pajak)," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany akhir pekan lalu.
Tetapi, kata mantan ketua Bapepam-LK itu, sebelum keluarnya SKP, pihaknya akan menjalankan beberapa proses. Pertama yang akan dilakukan Ditjen Pajak adalah, meneliti terlebih dahulu petikan keputusan MA. Kemudian, melayangkan pemberitahuan kepada pihak Asian Agri Grup mengenai putusan MA yang sudah diterima Ditjen Pajak.
Selanjutnya, akan diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang harus disampaikan ke pihak wajib pajak dalam hal ini Asian Agri Grup. Setelah itu, Ditjen Pajak melakukan pengujian terhadap aset yang dimiliki perusahaan. "Jadi SKP tidak bisa keluar begitu saja, ada prosesnya," tambahnya.
Sebagai catatan saja, didapatnya petikan keputusan MA ini memang sudah ditunggu-tunggu banyak pihak. Mekanisme petikan dapat sampai ke Ditjen Pajak bermula dari MA yang mengirimkannya ke pengadilan negeri dan dalam kasus ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah itu, baru ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian memberikannya ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta. Walaupun sudah mendapatkan petikan, Ditjen Pajak sendiri tak dapat menjamin apakah pihak Asian Agri akan langsung melunasi tagihan dan denda yang diberikan atau tidak.
Jika tidak, pemerintah dapat melakukan lelang sita aset milik Asian Agri Group. Terlebih tidak adanya batas waktu untuk mengejar penagihan tersebut. Seperti diketahui, Desember lalu, MA menjatuhkan hukuman kepada perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu, akibat kasus penggelapan pajak.
Perusahaan diputuskan wajib membayar penggelapan pajak Rp 1,259 triliun plus denda 48% dari total penggelapan. Artinya Asian Agri harus mengembalikan dana mencapai Rp 1,863 triliun. Selain itu, Asian Agri mendapat denda Rp 2,5 triliun yang akan menjadi tanggung jawab Kejaksaan untuk melakukan penagihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News