Reporter: Anna Suci Perwitasari, Herlina KD | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Sampai sekarang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Grup Asian Agri membayar Rp 1,26 triliun plus denda 48% dari total kewajiban sebesar Rp 604 miliar. Meski demikian, Ditjen Pajak tak khawatir soal tertundanya eksekusi kewajiban dan denda perpajakan tersebut karena tidak ada batas waktu untuk penagihan.
Sejatinya, perusahan milik taipan Soekanto Tanoto tersebut telah diputus bersalah oleh MA pada 18 Desember 2012 lalu. Cuma, sampai sekarang salinan putusan belum diterima. Jalur dikirimkannya petikan putusan MA terhadap kasus penyelewengan pajak di Asian Agri Group bermula dari MA yang dikirim ke Pengadilan Negeri lalu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat baru kemudian ke Ditjen Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan asyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengungkapkan, setelah salinan diterima, baru Ditjen Pajak bisa menerbitkan SKP (surat ketetapan pajak) untuk menagih eksekusi kewajiban dan denda pajak Asian Agri. Kabarnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah memulai langkah awal penagihan kepada Asian Agri karena sudah mendapat petikan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan, Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemanggilan kembali kepada Asian Agri. "Tidak perlu dipanggil-panggil, langsung saja. Kami kan keluarkan SKP segara. SKP ini dikeluarkan dan jadi tagihan," jelasnya dikesempatan berbeda.
Mantan Kepala Bapepam-LK ini pun menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait aset Asian Agri Group. Data mengenai aset Asian Agri ini perlu diberikan ke pihak kejaksaan untuk mengantisipasi jika perusahaan tersebut tidak mau membayar denda kepemerintah. "Kalau tidak mau bayar kan bisa dieksekusi, bisa disita dan segala macem," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News