kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Jokowi: Tarif PPh UKM 0,5% berlaku akhir bulan ini


Rabu, 07 Maret 2018 / 17:15 WIB
Jokowi: Tarif PPh UKM 0,5% berlaku akhir bulan ini
Presiden melihat produk UKM saat Rapimnas HIPMI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%.

Hal itu disampaikan, Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Sidang Dewan pleno II dan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Hotel Novotel, Tangerang, Rabu (7/3).

"Untuk UKM kena final pajak 1%, ini sudah kami rapatkan tiga kali dan Insya Allah akhir bulan ini pajaknya akan setengah persen jadi 0,5%," ungkapnya.

Adapun, Presiden bercerita dalam rapatnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terdapat dalam tawar menawar. "Saya awalnya mengajukan 0,25% tapi Bu Menkeu ngotot tidak bisa pak, kalau turun sejauh itu akan mempengaruhi penerimaan pendapatan pemerintah," jelas dia.

"Oleh karena itu ditawar jadi setengahnya 0,5% yau dah saya ikut aja," sambung Presiden.

Adapun sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UKM menjadi 0,5% dari omzet dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Hal tersebut Dengan demikian, hal ini juga berlaku untuk UKM yang bukan e-commerce. Menurut Sri Mulyani,hal tersbeut secara konkret dapat meningkatkan minat investasi di Indonesia khususnya di bidang UKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×