kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika pertamax Rp 8.000, pemerintah harus rogoh uang Rp 600 miliar


Senin, 07 Maret 2011 / 16:28 WIB
Jika pertamax Rp 8.000, pemerintah harus rogoh uang Rp 600 miliar
ILUSTRASI. Petugas Kepolisian menata pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di gudang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (31/8).


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah perlu menyiapkan dana senilai Rp 600 miliar jika menjaga harga pertamax pada Rp 8.000 per liter seperti yang diusulkan tim pengkaji BBM bersubsidi. Dana ini untuk mensubsidi harga pertamax.

“Hitungannya, dari harga sekarang saja Rp 9.000 dikurang Rp 8.000 (harga yang dijaga), ada 1.000 kemudian misalnya dikali konsumsi 600.000 kiloliter maka sekitar Rp 600 miliar,” kata Ketua tim pengkaji pengaturan BBM bersubsidi Anggito Abimanyu, Senin (7/3).

Menurutnya, tingginya harga minyak dunia saat ini mengakibatkan Pertamina harus menaikkan harga pertamax. Akibatnya, menurut Anggito, banyak konsumen mulai beralih kembali ke premium karena selisih harga yang kian lebar. "Makanya kalau mau model ke pertamax harus ada batas atas, semacam capping (batas) sementara, meskipun itu tidak mudah karena kita mengembalikan rezim pertamax ke pengaturan subsidi yang dilakukan,” terangnya.

Anggito bilang, pemberian subsidi pertamax diyakininya tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Dia beralasan, belum ada aturan yang melarang pemberian subsidi ke pertamax.

Jika tidak memberikan subsidi ke pertamax, Anggito mengatakan, banyak orang akan beralih ke premium. "Kalau Rp 9.000 masih menjual premium, kendaraan-kendaraan pribadi akan lari ke premium, malah nanti terjadi konflik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×