kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini PR pajak usai tax amnesty versi pengamat


Kamis, 09 Maret 2017 / 22:16 WIB
Ini PR pajak usai tax amnesty versi pengamat


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Reformasi perpajakan yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo diapresiasi sejumlah pihak. Tax amnesty sebagai langkah awal reformasi pajak, juga dinilai sebagai langkah yang berani untuk mengerem kebocoran pendapatan Negara dari pajak.

Namun, publik juga masih diragukan akan integritas para petugas pajak. Banyaknya kasus korupsi di internal membuat institusi keuangan ini bercitra kurang elegan. Dibutuhkan ketegasan dan keseriusan pemerintah untuk mengawasi dalam raformasi internal Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Utama Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menyatakan reformasi internal Ditjen Pajak merupakan tantangan untuk pemerintah. Ia melihat tuntutan transparansi  dan akuntabilitas jadi tantangan, ketika pemerintah menuntut kepada warga negara atau wajib pajak untuk transparan, jujur dan patuh, di lain sisi itu juga merupakan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas Ditjen Pajak.

"Nah ini sangat terkait dengan kompetensi, bagaimana petugas pajak secara kompeten menjalankan tugas yang sesuai dengan undang-undang tidak lebih dari itu,"kata Yustinus pada KONTAN, Selasa (7/3).

Dia mengimbuh, interpretasi jadi penting di sini, tidak boleh ada multi tafsir terhadap aturan internal Ditjen Pajak. Selain itu perlunya integritas yang bisa jadi pilar kepatuhan dan ini menurut Yustinus bisa menjadi kunci kepercayaan para wajib pajak. Dengan efek bisa membuat wajib pajak dengan sukarela melapor pajak.

"Karena ia punya kepercayaan yang tinggi terhadap sistem , termasuk pembayaran itu yang akan digunakan dengan baik dan tidak akan diselewengkan, juga yang paling penting penyalahgunaan wewenang juga bisa diminimalisir,"tegas Yustinus.

Ia menegaskan, pemerintah juga harus  mengatur sistem pengawasan yang menyangkut bagaimana kode etik itu dirumuskan dan diimplementasikan lebih baik. Sistem yang juga bisa mengawasi peringatan awal indikasi penyelewengan jabatan sehingga dari awal bisa dimitigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×