kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Daripada betulkan SPT lebih baik ikut tax amnesty


Kamis, 09 Maret 2017 / 20:42 WIB
Daripada betulkan SPT lebih baik ikut tax amnesty


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat banyak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di periode 2016.

Wajib Pajak memang berhak untuk memilih pembetulan SPT PPh tanpa ikut pengampunan pajak atau tax amnesty. Rata-rata pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak lantaran mereka membeli barang-barang yang belum dimasukkan dalam SPT.

Namun, Peneliti Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan ada hal penting yang sekiranya perlu untuk menjadi pertimbangan dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam program yang akan berakhir di Maret ini. Hal ini terkait dengan keterbukaan informasi perbankan untuk tujuan perpajakan.

“Pemerintah saat ini tengah menyusun Perppu agar informasi perbankan dapat diakses oleh otoritas pajak. Hal ini juga sebagai bagian dari komitmen kerjasama global mengenai pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information) antar otoritas pajak terkait data perbankan,” katanya kepada KONTAN, Kamis (9/3).

Indonesia telah berkomitmen untuk terlibat di 2018. Dengan demikian, Bawono mengatakan, di kemudian hari tidak ada lagi tempat yang aman untuk menyembunyikan uang. Oleh karena itu, masyarakat justru harus memanfaatkan program pengampunan pajak sebelum datangnya era transparansi yang ditandai oleh keterbukaan informasi perbankan dan AEOI.

Asal tahu saja, WP yang penghasilannya hanya dari gaji dari kantornya memang sudah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pada dasarnya WP karyawan tersebut sudah patuh membayar pajak. Namun, ketika melaporkan SPT Tahunan, banyak WP yang masih tidak tertib mengisi daftar harta. Nah, pembetulan SPT ini bisa dilakukan WP karyawan yang penghasilannya dari kantor saja dan tidak punya usaha atau penghasilan lain.

“Pengampunan pajak pada dasarnya adalah suatu uluran tangan pemerintah bagi wajib pajak yang selama ini belum patuh terhadap kewajiban pajaknya. Upaya memperbaiki relasi antara negara dengan wajib pajak ini sejatinya harus dilihat dalam konteks sarana rekonsiliasi fiskal sebagai awal dari reformasi pajak secara menyeluruh,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×