kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pasca tax amnesty ada wajib pajak harus hati-hati


Rabu, 08 Maret 2017 / 22:45 WIB
Pasca tax amnesty ada wajib pajak harus hati-hati


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan membagi Wajib Pajak (WP) menjadi dua kelompok setelah program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir pada Maret 2017.

Dua kelompok tersebut yaitu, WP yang bisa hidup tenang dan WP yang harus hati-hati. Dengan demikian Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa minggu-minggu terakhir periode amnesti pajak ini patut dimanfaatkan.

Kelompok yang bisa hidup tenang ini menurut Hestu di antaranya kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan WP yang sudah patuh membayar pajak dengan baik atau biasanya karyawan yang sudah dipotong PPhnya.

“WP yang dulu belum patuh tetapi sudah ikut amnesti pajak dan sudah mendeklarasikan hartanya juga termasuk yang hidup tenang,” kata Hestu saat ditemui di Mercure Hotel Jakarta Kota, Rabu (8/3).

Nah, kelompok kedua inilah yang harus berhati-hati. WP yang tidak patuh, punya penghasilan tapi tidak pernah bayar pajak, tidak pernah lapor SPT dan tidak mau ikut amnesti pajak ini dipastikan tidak bisa hidup tenang oleh DJP.

“Pasal 18 inilah yang berjalan diterapkan secara konsisten. Baik regulasinya dan SDM pajaknya sedang disiapkan oleh DJP,” ucapnya.

Soal SDM pajak, menurut Hestu saat ini Ditjen Pajak memiliki petugas pemeriksa pajak mencapai 5.000 dan ke depan setelah program pengampunan pajak berakhir, akan ditambah menjadi dua kali lipat.

Sementara untuk regulasi, DJP tengah menyiapkan PP baru yang akan keluar tidak lama lagi. PP ini untuk memantapkan pasal 18 UU amnesti pajak.

Account Representative (AR) bisa menetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Ini sebagai pelaksanaan pasal 18, tidak perlu menyeluruh pemeriksaannya. Bisa langsung ditetapkan harganya dari harta, pajak yang harus dibayar berapa. Jadi semakin simple dan efisien,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×