kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,01   -11,51   -1.23%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini PMK terbaru soal penyelesaian tunggakan pemda


Rabu, 13 September 2017 / 22:28 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah ketentuan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah yang memiliki tunggakan pinjaman daerah.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah melalui Pemotongan DAU dan atau DBH.

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku sejak tanggal 5 September 2017. PMK baru itu juga merupakan revisi aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 47/PMK.07/2011.

Sama dengan aturan sebelumnya, di aturan baru ini, pemotongan DAU dan atau DBH dilakukan untuk daerah yang memiliki tunggakan pinjaman daerah, baik atas pokok, bunga maupun denda. Adapun tunggakan dimaksud adalah untuk pinjaman yang bersumber baik dari pemerintah maupun PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Adapun pemotongan DAU dan atau DBH itu dilakukan sekaligus atau bertahap sampai dengan dilunasinya seluruh tunggakan. Pemotongan secara bertahap dilakukan apabila penyelesaian tunggakan dilakukan melebihi satu tahun anggaran.

Yang berbeda adalah besaran pemotongannya. Dalam PMK baru ini, pemotongan DAU dan atau DBH maksimal 15% dari jumlah alokasi DAU dan atau DBH per tahun.

"Pemotongan untuk masing-masing daerah dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan atau penundaan lainnya, dan kapasitas fiskal daerah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo kepada KONTAN, Rabu (13/9).

Sementara dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 47/PMK.07/2011, besarnya pemotongan DAU atau DBH dibagi menjadi empat jenis dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

Pertama, 20% untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi. Kedua, 20% untuk daerah dengan kapasitas fiskal tinggi. Ketiga, 15% untuk daerah dengan kapasitas fiskal sedang. Keempat, 10% untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Perubahan itu lanjut Boediarso dilakukan untuk mempermudah dan menyederhanakan pelaksanaan pemotongan DAU dan atau DBH atas tunggakan pinjaman pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×