kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah kembali konversi DAU lewat SBN


Selasa, 21 Februari 2017 / 20:19 WIB
Pemerintah kembali konversi DAU lewat SBN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali menerapkan penyaluran dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) secara nontunai. Caranya, dengan menerbitkan surat berharga negara (SBN).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai. PMK tersebut berlaku mulai 14 Februari 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, aturan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Dalam aturan baru, pemerintah kembali menegaskan waktu pelaksanaan konversi penyaluran DBH dan atau DAU.

"Dari aturan sebelumnya dilakukan pada awal bulan April dan awal Juli, menjadi paling lambat tanggal 7 April untuk periode pertama dan tanggal 7 Juli untuk periode kedua," kata Boediarso kepada KONTAN, Selasa (21/2).

Lebih lanjut menurut Boediarso, dalam PMK itu juga kembali diatur bahwa sanksi yang diberikan masih akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan tingkat kepatuhan dalam penyampaian data belanja operasi, belanja modal, transfer bagi hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan untuk 12 bulan; laporan posisi kas bulanan; dan ringkasan realisasi APBD bulanan.

Adapun besaran sanksi yang dikenakan, yaitu denda pemangkasan maksimal 50% dari penyaluran DBH dan atau DAU.

Sama juga dengan tahun lalu, jenis SBN tersebut berupa Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) bertenor tiga bulan yang tidak dapat diperdagangkan dan dengan tingkat imbal hasil (yield) 50% dari tingkat bunga penempatan kas pemerintah pusat pada Bank Indonesia.

Sekadar gambaran, total konversi penyaluran DAU pada tahun lalu mencapai Rp 569,66 miliar, yang terdiri dua kali penyaluran. Pertama, konversi penyaluran DAU tahap pertama pada April 2016 sebesar Rp 359 miliar untuk enam daerah (Riau, Jawa Barat, Tanah Laut, Berau, Kutai Timur, dan Banten). Kedua, konversi penyaluran DAU tahap kedua pada Juli 2016 sebesar Rp 210,66 miliar untuk tiga daerah (Riau, Jawa Barat, dan Berau).

Sementara konversi penyaluran DBH belum dilakukan sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×