Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Mulai tahun ini, pemerintah mengubah porsi alokasi penganggaran dana alokasi umum (DAU) dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Porsi alokasi DAU yang baru untuk mengurangi tekanan terhadap APBN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, mulai tahun ini porsi alokasi anggaran DAU tak lagi bersifat tetap melainkan fleksibel berdasarkan penerimaan negara. Sebab kata Sri Mulyani, penerimaan negara juga tidak bersifat tetap.
"Karena bagaimana kalau kami tadinya anggarkan penerimaan negara sebesar Rp 1.500 triliun, tetapi yang betul-betul masuk kantong pemerintah hanya Rp 1.300 triliun, berarti ada perbedaan Rp 200 triliun. Ini yang menyebabkan APBN tertekan," kata Sri Mulyani, Kamis (2/3).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, ketentuan tersebut telah tertuang dalam APBN Tahun Anggaran 2017. Pasal 11 ayat 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 berbunyi, pagu DAU nasional dalam APBN tidak bersifat final atau dapat diubah sesuai perubahan pendapatan dalam negeri (PDN) neto dalam perubahan APBN.
Adapun PDN neto yang diatur dalam UU tersebut yaitu dihitung berdasarkan penjumlahan antara penerimaan perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah.
"Kalau undang-undang sebelumnya, alokasi DAU sekurang-kurangnya 26% dari PDN neto. PDN neto adalah PDN bruto dikurangi dengan dana bagi hasil," tambahnya.
Dengan demikian, dalam undang-undang sebelumnya, jika penerimaan negara baik penerimaan pajak maupun penerimaan bukan pajak (PNBP) mengalami penurunan, besaran alokasi DAU tetap. Implikasinya, defisit anggaran membengkak,
Berbeda dengan skema baru ini, yaitu alokasi DAU bisa berubah sesuai dengan penerimaan negara yang didapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News