Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Tak terima namanya dijadikan merek oleh PT Asia Global Media, Ringgo Starr alias Richard Starkey, drummer The Beatles itu mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam berkasnya yang dikutip KONTAN, Minggu (22/5) kuasa hukum Richard, Nadia Am Badar menjelaskan, Asia Global telah melakukan pendaftaran merek Ringgo Star di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). "Terdapat lima merek yang telah didaftarkan tergugat (Asia Global)," tulis Nadia.
Kelima itu terdaftar di bawah nomor pendaftaran No. IDM000255941, IDM000263049, IDM000252426, IDM000252425, dan IDM000252424. Nadia juga menjelaskan, merek yang didaftarkan Asia Global itu merek persamaan pada pokoknya dan seluruhnya dengan nama panggung penggugat yang telah mempunyai reputasi internasional.
"Penggugat merupakan tokor terkenal dari Inggris Raya dengan nama panggung Ringo Starr," tambahnya. Dimana, lanjut Nadia, penggugat bergabung dengan John Lennon, Paul McCartney, dan George Harrison dalam grup The Beatles periode 1960 hingga 1970.
Apalagi merek Ringgo Star milik Asia Global itu terdaftar dengan jenis barang yang sama yakni kelas 9, 28, 35, 38 dan 41. Sehingga persamaan tersebut dikhawatirkan akan berisiko membingungkan konsumen. "Masyarakat akan kesulitan untuk membedakan merek kedua pihak," jelas Nadia.
Pendaftaran merek tergugat, lanjutnya, dilandasi dengan iktikad tidak baik untuk membonceng, meniru, dan menjiplak ketenaran merek Ringo Star milik penggugat. Di Indonesia sendiri, merek Ringgo Star sudah memiliki sejumlah agenda sejak 5 Februari 2016. Pertama, No. D00.2016.005924 untuk melindungi jenis barang kelas 09. Adapun, kelas tersebut melindungi CD-ROM pra-rekaman, perangkat lunak, piringan hitam, dan perekam suara musik yang dapat diunduh.
Kedua, No. D00.2016.005937 untuk melindungi jenis barang kelas 28, yakni mainan, patung kecil, boneka, atau instrumen musik mainan. Ketiga, No. J00.2016.05926 untuk melindungi jenis jasa dalam kelas barang 35, yaitu jasa produksi, publikasi, atau distribusi untuk penyiaran TV.
Keempat, J00.2016.005935 untuk melindungi jenis jasa dalam kelas 38, antara lain penyiaran TV, TV kabel, streaming konten audio, maupun konten pertunjukan hiburan yang ditampilkan melalui internet. Terakhir, J00.2016.005933 untuk melindungi kelas 41, yakni hiburan pertunjukan, produksi perekam pita video dan suara, serta produksi film bioskop.
Merek penggugat sebelumnya telah terdaftar di sejumlah negara, diantaranya Amerika Serikat pada November 2001, Australia pada Mei 2000, China pada Oktober 2001, Inggris Raya pada Mei 2000, dan Jepang pada Maret 2003.
Sekadar tahu saja, dalam perkara ini Richard juga mengikutsertakan Ditjen KI sebagai turut tergugat. Perkara ini sudah didaftarkan sejak 19 Februari 2016 dan sudah memasuki sidang kelima. Namun sayangnya, baik Asia Global ataupun perwakilannya hingga saat ini tak hadir meskipun sudah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
Dengan demikian, majelis hakim memilih untuk kembali melanjutkan proses persidangan meski tergugat tak hadir. Adapun, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pada 25 Mei 2016 dengan agenda pembuktian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News