kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,16   -5,20   -0.56%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR apresiasi pembentukan Satgas Pengawasan TKA


Kamis, 17 Mei 2018 / 18:27 WIB
DPR apresiasi pembentukan Satgas Pengawasan TKA
ILUSTRASI. Hanif Dhakiri Resmikan Satuan Tugas Pengawasan TKA


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX DPR RI mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). DPR bersepakat tidak menolak TKA bila sesuai aturan yang ada.

Namun, diperlukan pengawasan yang kuat agar tidak merugikan masyarakat. "Pembentukan Satgas Pengawasan TKA rekomendasi Panitia Kerja (Panja) pembentukan Satgas di DPR," ujar Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf saat konferensi pers mengenai pembentukan Satgas Pengawasan TKA, Kamis (17/5).

Dede mengharapkan Satgas tersebut dapat dengan cepat berjalan. Selain itu juga akan dapat meyakinkan kepada masyarakat mengenai pengawasan TKA.

Sementara itu Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sugeng Priyanto bilang Satgas Pengawasan TKA bersifat adhoc.

"Satgas Pengawasan TKA bersifat adhoc, bekerja 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan," terang Sugeng.

Anggaran bagi pelaksanaan kerja Satgas Pengawasan TKA akan berasal dari hibah Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait. Selain itu Satgas pun perlu melaporkan kinerja paling lambat 3 bulan kepada Menaker.

Sugeng bilang, nantinya Satgas akan memberikan rekomendasi kepada K/L terkait mengenai pelanggaran TKA. Setelah itu sanksi akan diberikan oleh K/L tersebut dengan berdasar pada aturan yang berlaku. "Sanksinya bisa teguran keras hingga penutupan industri," jelas Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×