Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).Pembentukan Satgas TKA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 73 Tahun 2018.
Satgas tersebut terdiri dari 24 Kementerian dan Lembaga (K/L). "Pengawasan akan lebih terintegrasi karena akan melibatkan 24 K/L," ujar Menaker Hanif Dhakiri saat konferensi pers, Kamis (17/5).
Hanif menekankan perlunya pengawasan TKA yang kuat, efektif, dan efisien. Oleh karena itu hadirnya Satgas TKA akan merubah budaya yang ada di Indonesia saat ini.
Selama ini budaya di Indonesia dipandang sulit dalam perizinan namun lemah dalam pengawasan. Hanif bilang hal itu nantinya akan berubah menjadi mudah dalam perizinan tetapi kuat dalam pengawasan.
"TKA itu diatur bukan dilarang, kalau di luar ketentuan akan dilakukan penindakan oleh Satgas," terang Hanif.
Pembentukan Satgas juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi IX DPR RI. Nantinya Satgas yang beranggotakan 45 orang tersebut akan dipimpin oleh Direktur Bina Penegakan Hukum, Kemnaker, Iswandi.
Selain pengawasan, Satgas juga berkewajiban untuk menampung aspirasi dari masyarakat. Satgas juga bertugas untuk melakukan pembinaan tenaga kerja asing.
Meski sebelumnya terdapat Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), adanya Satgas tidak akan membuat tumpang tindih kinerja. "Ada perbedaan ranah, Timpora level Direktur Jenderal (Dirjen) mengurus orang asing, Satgas level direktur ranahnya TKA," jelas Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News