kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.794   37,00   0,22%
  • IDX 8.646   36,29   0,42%
  • KOMPAS100 1.197   8,91   0,75%
  • LQ45 860   6,19   0,73%
  • ISSI 309   1,58   0,51%
  • IDX30 440   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 513   2,02   0,39%
  • IDX80 134   0,88   0,66%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 141   0,83   0,59%

Penjelasan Menaker soal Satgas Pengawasan TKA


Kamis, 17 Mei 2018 / 17:15 WIB
Penjelasan Menaker soal Satgas Pengawasan TKA
ILUSTRASI. Hanif Dhakiri Resmikan Satuan Tugas Pengawasan TKA


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri tekankan pandangan pemerintah terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pembentukan Satuan Kerja Pengawasan TKA akan membuat pengawasan lebih ketat. Meski begitu pemerintah tetap membuka kesempatan bagi TKA.

Kesempatan tersebut terlihat pada sikap pemerintah terhadap TKA. "Sikap pemerintah pertama, menyederhanakan tata cara perizinan penggunaan TKA," ujar Menaker Hanif Dhakiri saat konferensi pers, Kamis (17/5).

Selain itu pemerintah juga akan memperkuat pengawasan TKA dengan cara lebih terintegratif. Hal itulah yang membuat lahirnya Satgas Pengawasan TKA.

Sementara itu upaya untuk mendorong penggunaan tenaga kerja Indonesia pun ditekankan. Hanif bilang pemerintah juga bersikap terus memastikan adanya peralihan penggunaan pekerja dari TKA ke Tenaga Kerja Indonesia dengan memastikan terjadinya transfer keahlian.

Meski begitu, Satgas juga akan tetap memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran. Hanif bilang sanksi yang diberikan tergantung pada jenis pelanggaran.

Nantinya bila sanksi berkaitan dengan bidang imigrasi, maka pemberian sanksi akan dilakukan oleh pihak imigrasi. Begitu pula pada kasus yang lainnya.

Sebelumnya, Kemnaker bentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pembentukan Satgas TKA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 73 Tahun 2018. Satgas tersebut terdiri dari 24 Kementerian dan Lembaga (K/L). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×