Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralokohol (RUU Minol) masih terus bergulir. Saat ini, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum membahas teknis substansi dari aturan tersebut namun baru dalam tahap definisi dan identifikasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan, dalam pembahasan Daftar Identifikasi Masalah (DIM) disepakati untuk menambah kategori golongan minuman beralkohol.
Selama ini kategori produk minuman beralkohol di Indonesia terdiri dari bebrapa golongan yaitu Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5% atau jenis minol bir. Sedangkan golongan B kadar alkoholnya 5%-20% dan golongan C kadar alkoholnya 20% ke atas. Golongan B dan C masuk kategori minuman keras.
Namun, setelah didiskusikan mendalam dalam Panitia Kerja (Panja), Minol dengan kadar 55% ke atas juga akan dimasukkan dalam produk yang diatur dalam RUU. "Kami buat lagi kelompok (golongan) baru yang kadarnya lebih dari 55%," kata Srie, Kamis (14/7).
Pembahasan DIM, selanjutnya akan dibahas setelah lebaran ini. Sekedar catatan, jumlah DIM yang diserahkan pemerintah kepda DPR jumlahnya mencapi 146 DIM. Untuk memudahkan pembahasan DIM telah disepakati tujuh kluster, yakni judul, klasifikasi minuman beralkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat serta ketentuan pidana.
Dengan adanya pembagian kluster, maka pembahasan DIM tidak harus menumpuk terhadap satu persoalan saja. Sehingga bila ada kebuntuan terhadap satu kluster, maka pembahasan RUU tetap dapat dilakukan dengan membahas kluster yang lainnya.
Setidaknya, ada dua hal yang masih menjadi bahan perdebatan antara DPR dan Pemerintah terkait dengan RUU tentang Minuman Beralkohol ini. "Soal perbedaan yang paling menonjol soal judul dan larangan, ada pendekatan yang beda antara DPR dengan pemerintah," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi.
Menurut Arwani, pendekatan yang dilakukan oleh DPR dalam pembentukan RUU tentang Minuman beralkohol ini adalah larangan dengan pengecualian. Sehingga, aturan ini tidak akan merugikan terhadap industri yang telah berkembang saat ini.
Dalam draf RUU yang diusung DPR, peredaran Minuman Beralkohol masih tetap dapat berjalan namun dengan persyaratan yang ketat. Tempat-tempat wisata yang telah memiliki izin, serta ritual keagamaan yang menggunakan unsur Minuman Beralkohol tetap dapat berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News