kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong ekonomi, pagu belanja modal didongkrak


Rabu, 06 September 2017 / 22:08 WIB
Dorong ekonomi, pagu belanja modal didongkrak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah berupaya menggenjot investasi di semester kedua tahun ini. Hal itu dilakukan melalui pagu anggaran belanja modal pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 yang naik dibanding APBN-nya.

Berdasarkan data i-account realisasi APBN hingga Juli 2017, pagu anggaran belanja modal pemerintah dipatok sebesar Rp 206,2 triliun. Jumlah itu naik Rp 11,9 triliun dibandingkan dengan pagu dalam i-account realisasi APBN hingga Juni 2017 yang sebesar Rp 194,3 triliun.

Untuk diketahui, anggaran belanja modal pemerintah merupakan pengeluaran pemerintah yang menyokong pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi. Sementara investasi merupakan salah satu komponen pengeluaran yang berkontribusi terhadap modal tetap bruto. Tahun ini sendiri, dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, pemerintah menargetkan investasi tumbuh 5,4%.

Sayangnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani enggan memperinci untuk apa saja tambahan anggaran belanja modal tersebut.

Tak hanya meningkatkan anggaran belanja modal, pemerintah ternyata juga menaikkan pagu anggaran belanja barang dalam APBN-P 2017. Bahkan, kenaikan anggaran belanja barang dalam lebih tinggi dibanding kenaikan anggaran belanja modal.

Berdasarkan data i-account realisasi APBN hingga Juli 2017, pagu anggaran belanja barang pemerintah dipatok sebesar Rp 318,8 triliun. Jumlah itu naik Rp 22,2 triliun dengan pagu dalam i-account realisasi APBN hingga Juni 2017 yang sebesar Rp 296,6 triliun.

Padahal, pemerintah seharusnya melakukan penghematan belanja barang kementerian atau lembaga (K/L) hingga Rp 16 triliun. Penghematan itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017.

Mengenai hal ini, Askolani menjelaskan bahwa penghematan belanja barang dilakukan untuk belanja operasional saja. Misalnya, "anggaran rapat, perjalanan dinas, dan lain-lain. Kebijakan tersebut tetap dijaga pemerintah," kata dia kepada KONTAN, Rabu (6/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×