kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Depok dan Bogor telah tentukan upah minimal 2013


Senin, 19 November 2012 / 23:12 WIB
Depok dan Bogor telah tentukan upah minimal 2013
ILUSTRASI. Hokben kembali mengadakan promo terbatas ?Super Bowl? yang bisa anda nikmati khusus pada 26-29 Agustus 2021


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setelah DKI Jakarta dan Bekasi, beberapa kota lain menentukan upah minimumnya. Di Kotamadya Depok Upah Minimum Kota(UMK) 2013 ditetapkan sebesar Rp 2.042.000. Penetapan UMK 2013 Depok telah disepakati oleh tripartit daerah yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, unsur pengusaha, dan unsur serikat buruh atau pekerja.

Slamet Riyadi Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) Kota Depok mengatakan, penetapan UMK 2013 Depok sudah disahkan pada rapat pleno dewan pengupahan pada Minggu (18/11) kemarin. "Pihak buruh merasa puas dengan besaran UMK tahun 2013 karena sesuai dengan kebutuhan hidup di lapangan," ujarnya kepada Kontan, Senin (19/11).

Besaran UMK 2013 kota Depok adalah sebesar Rp 2.042.000. Kemudian kelompok 3 atau industri tekstil sebesar Rp 2.075.000, kelompok 2 kategori umum Rp 2.250.000, dan kelompok 1 industri kimia dasar unorganik sebesar Rp 2.325.000. Nilai UMK 2013 kota Depok sendiri setara dengan 117,3% nilai Kebutuhan Hidup Layak(KHL) 2012 sebesar Rp 1,74 juta.

Selain itu, UMK 2013 Depok sebesar Rp 2.042.000 mengalami kenaikan sebesar  43,3% dari nilai UMK tahun 2012 sebesar Rp 1,424 juta. Angka ini naik sangat signifikan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

Slamet mengatakan, penetapan UMK 2013 sudah berdasarkan atas angka kebutuhan hidup di kota Depok. Selain itu, juga dipengaruhi oleh penetapan UMK di daerah lainnya khususnya di Provinsi Jawa Barat.

Sejalan dengan Depok,  Kabupaten dan Kota Bogor telah menetapkan UMK 2013 dalam rapat dewan pengupahan, pada hari ini, Senin (19/11). Wila Faradian Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) Bogor menuturkan, dewan pengupahan Kabupaten dan Kota Bogor telah menetapkan UMK 2013 sebesar Rp 2.002.000 atau sama dengan UMK Kabupaten Bekasi. 

Menurut Wila, pihak buruh cukup puas dengan besaran UMK 2013 yang sudah ditetapkan. "Sesuai dengan kesepakatan awal antara dewan pengupahan dengan Bupati nilai UMK Kabupaten Bogor sama dengan Bekasi yaitu sebesar Rp 2.002.000," ujarnya.

Menurut Wila, kota Bogor juga sudah menetapkan besaran UMK-nya yaitu sama dengan Kabupaten Bogor yang sebesar Rp 2.002.000. Maka dari itu, Bupati Kabupaten Bogor dan Walikota Kota Bogor dijadwalkan pada Senin malam ini juga langsung menyerahkan surat keputusan UMK 2013 Kabupaten dan Kota Bogor kepada  Gubernur Jawa Barat.

Sedangkan, dewan pengupahan Tangerang masih belum menetapkan besaran UMK 2013. Pada rapat dewan pengupahan Tangerang, hari ini, Senin (19/11), memutuskan akan menunggu penetapan UMP DKI Jakarta secara resmi oleh Gubernur.

M Rasukan anggota dewan pengupahan Tangerang dari unsur buruh mengatakan, rapat dewan pengupahan Tangerang menyepakati untuk menunda penetapan UMK dan menunggu kepastian UMP DKI. "Jika besok(20/11) pagi atau siang Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP maka malamnya dewan pengupahan akan rapat dan menetapkan UMK 2013," ujarnya kepada Kontan.

Menurut Rasukan, dalam rapat dewan pengupahan hari ini, pihak pengusaha dan buruh juga bersepakat tidak melakukan upaya hukum akibat diundurnya penetapan UMK 2013. Sesuai kesepakatan awal dewan pengupahan, UMK 2013 Tangerang akan sama dengan DKI Jakarta yang besaran dari dewan pengupahannya sebesar Rp 2.216.243.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×