kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.753   42,00   0,27%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

Pekerja tetap masih diupah rendah


Sabtu, 17 November 2012 / 07:45 WIB
Pekerja tetap masih diupah rendah
ILUSTRASI. RUPST Dyandra Media International Tbk (DYAN)


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi seolah tak pernah tidur. Siang-malam, roda ekonomi terus berputar tanpa henti. Kendaraan besar keluar-masuk pabrik menjadi pemandangan rutin saban hari. Kerumunan para pekerja/ buruh berseragam menjadi pertanda khas.

Tapi tak dinyana, dalam sekejap, wilayah ini bisa berubah menjadi lautan buruh yang berdemo. Mereka keluar pabrik dan berhamburan ke jalan, lalu lantang meneriakkan penolakan terhadap upah murah dan penghapusan sistem outsourcing alias alih daya.
Kira-kira begitulah fenomena yang berkembang belakangan ini. Hubungan industrial buruh dengan pengusaha tidak harmonis. Buruh tak segan memakai aksi kekerasan untuk menuntut hak-haknya.

Lihat saja, sebagian buruh PT Dharma Guna Wibawa (DGW) Chemicals di  Kawasan Jababeka III, Cikarang, nekat menawan aset pabrik gara-gara diberhentikan sepihak oleh perusahaan, akibat menuntut kenaikan gaji sesuai standar umpah minimum kota (UMK) Bekasi dan minta diangkat menjadi karyawan tetap.

Upah dan praktik alih daya memang menjadi pemicu utama buruh untuk berujuk rasa, bahkan hingga mogok kerja massal. Seperti diutarakan Rahmat Wahidin, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sektor PT DGW Chemicals, yang bersama 200 buruh lainnya terkena pemutusah hubungan kerja (PHK) sejak 8 Oktober lalu.

Menurutnya, tak hanya pekerja alih daya yang diupah Rp 1,3 juta atau di bawah UMK Bekasi sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Karyawan tetap pun mendapat upah di bawah standar. "Ada 74 karyawan tetap dari seluruh anggota FSPMI di DGW Chemical juga diupah di bawah UMK," ungkap Wahidin awal pekan ini.

Karyawan tetap pabrik PT Samsung Electronics Indonesia juga tak berbeda dengan buruh PT DGW Chemicals. Hendrik Setiawan, buruh perusahaan itu menyebutkan, tidak ada upaya dari perusahaan untuk  memperbaiki kesejahteraan karyawan yang mengabdi lebih dari setahun.
Hendrik yang sudah empat tahun bekerja justru di-PHK sejak 5 November lalu lantaran dianggap terlalu vokal. "Karyawan tetap yang bekerja sembilan tahun pun diupah Rp 1,9 juta per bulan, cuma beda Rp 100.000 dari karyawan kontrak," ujarnya.

Hendrik bilang, dari total 2.000 pekerja Samsung, sebanyak 70% di antaranya adalah pekerja kontrak dan alih daya. "Buruh tak bisa berbuat banyak karena ditekan manajemen," imbuhnya.

Hariyadi Sukamdani, Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia, meminta buruh bersikap objektif terhadap penerapan upah. "Kemampuan perusahaan berbeda-beda, jika perusahaan tidak sanggup sesuai UMK, ada mekanisme bipatrit," ujarnya. Peran bipatrit ini harus dimaksimalkan. "Kalau perusahaan tak sanggup membayar, mau dibilang apalagi?" tandasnya.

Persoalan upah ini memang sangat pelik dan kompleks. Perlu kesepahaman antara buruh dan pengusaha, sehingga demo, mogok kerja atau saling ancam bisa dicegah.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×