Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun sudah ada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Namun pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini bilang penentuan tanggal cuti bersama lebaran 2018 ditentukan melalui keputusan tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
SKB tersebut adalah Keputusan Bersama dimaksud adalah SKB No. 707/2017, No. 256/2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Adapun SKB tiga Menteri itu, selain berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan POLRI , juga berlaku bagi PNS.
Namun Rini menyatakan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Untuk itu, Kementerian PANRB menyusun rancangan Keppres tersebut.
“Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah kami serahkan kepada Presiden. Peraturan itu, juga menetapkan bahwa cuti bersama tidak memotong cuti tahunan PNS,” ujar Rini dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (16/3).
Rini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera ditandatangani Presiden itu, tidak mencabut SKB tiga Menteri, karena Keppres itu hanya berlaku bagi PNS. Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri, sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News