kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   9.000   0,60%
  • USD/IDR 15.875   60,00   0,38%
  • IDX 7.200   -45,73   -0,63%
  • KOMPAS100 1.102   -8,07   -0,73%
  • LQ45 873   -6,30   -0,72%
  • ISSI 220   -2,35   -1,06%
  • IDX30 448   -4,16   -0,92%
  • IDXHIDIV20 539   -6,56   -1,20%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 132   -4,54   -3,33%
  • IDXQ30 148   -1,52   -1,02%

Cuti bersama Lebaran bagi PNS menunggu terbitnya Keppres


Jumat, 16 Maret 2018 / 19:58 WIB
Cuti bersama Lebaran bagi PNS menunggu terbitnya Keppres
ILUSTRASI. Pegawai Negeri Sipil - PNS - Korpri


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun sudah ada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Namun pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini bilang penentuan tanggal cuti bersama lebaran 2018 ditentukan melalui keputusan tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.

SKB tersebut adalah Keputusan Bersama dimaksud adalah SKB No. 707/2017, No. 256/2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Adapun SKB tiga Menteri itu, selain berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan POLRI , juga berlaku bagi PNS.

Namun Rini menyatakan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Untuk itu, Kementerian PANRB menyusun rancangan Keppres tersebut.

“Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah kami serahkan kepada Presiden. Peraturan itu, juga menetapkan bahwa cuti bersama tidak memotong cuti tahunan PNS,” ujar Rini dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (16/3).

Rini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera ditandatangani Presiden itu, tidak mencabut SKB tiga Menteri, karena Keppres itu hanya berlaku bagi PNS. Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri, sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×