Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, cuti panjang juga bisa didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki. PNS pria bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP) untuk mendampingi istri dalam proses persalinan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menyatakan kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain itu, dituangkan lebih rinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Cuti alasan penting dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan atau operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," kata Mohammad Ridwan seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (13/3).
Ia bilang, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga. CAP ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.
Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan juga tetap menerima penghasilan.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang
mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS,"jelas Mohammad Ridwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News