kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CIMB Niaga tolak dalil dua anak usaha Margahayuland soal 'loan cessie'


Senin, 26 Februari 2018 / 20:46 WIB
CIMB Niaga tolak dalil dua anak usaha Margahayuland soal 'loan cessie'
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap dua ada anak usaha Margahayuland PT Bintang Milenium Indonesia dan PT Menara Permata Properti dalam proses penanaman modal untuk membeli piutang (loan cessie).

Kuasa hukum CIMB Niaga Swandy Halim mengatakan, pihaknya hanya melakukan tahapan yang kerap bank lakukan dalam proses loan cessie. "Tidak ada perbuatan melawan hukum, apa yang dilakukan bank hanyalah hal yang wajar yakni seleksi," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (26/2).

Sebab, menurutnya bank memiliki penilaian tersendiri untuk menilai siapa pembeli utang tersebut. Apalagi, utang yang akan dibeli adalah utang bank. Swandy menjelaskan, beberapa hal yang perlu diperhatikan betul dalam proses loan cessie.

Di antaranya, menilai pembeli tersebut merupakan pihak yang kredibel, memiliki bisnis yang wajar, dan aliran dananya bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami tidak bisa langsung menjual begitu saja, bank juga punya prinsip kehati-hatian," tambah Swandy. Sehingga, ia menegaskan, tidak ada hal yang menghalang-halangi upaya PT Bintang Milenium Indonesia dan PT Menara Permata Properti untuk melakukan loan cessie.

Dirinya pun mempertanyakan, kenapa bank harus menghalang-halangi kalau loan cessie bisa mendatangkan recovery bagi bank. "Intinya, karena kami sebagai pihak bank yang piutangnya akan dibeli kami perlu menyeleksi secara ketat siapa pembeli utang kami," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku hingga saat ini masih ada beberapa pihak yang tertarik untuk melakukan loan cessie. Namun sayangnya, belum ada pembicaraan final, sehingga persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Bintang Milenium Indonesia dan PT Menara Permata Properti masih terus berlanjut.

Adapun sebelumnya, kuasa hukum dua perusahaan tersebut Arif Nugroho menilai, CIMB Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena selalu menolak penanaman modal loan cessie dengan alasan tidak dapat dipenuhinya syarat-syarat penanaman modal.

Sekadar tahu saja, loan cessie ini dipilih oleh perusahaan untuk menyelesaikan piutang kepada CIMB Niaga. Pertama, pada 27 Februari 2018 PT Menara Permata Properti telah mendapati Wisnu Tjahja sebagai calon pelaksanaan perjanjian kredit termohon.

Hal itu disampaikan lewat letter of intent yang pada pokoknya menyampaikan rencana Wisnu untuk melaksanakan penanaman modal atas proyek bisnis termohon di The Citadines Bali.

Tapi sayangnya, syarat yang diajukan pihak bank dinilai sulit, tidak lazim, dan mengada-ada yaitu meminta Wisnu untuk menempatkan deposit uang Rp 65 miliar dan hangus apabila Wisnu tidak melakukan transaksi atau penanaman modal dalam waktu 3 hari.

Hal tersebut sangat memberatkan Wisnu untuk melunasi transaksi dan tidak akan pernah terjadi, dan mengakibatkan termohon seolah-olah dalam keadaan yang tidak mampu membayar.

Tak hanya Wisnu, penanaman modal lain yang pemohon tolak adalah dari Mitra Alpha Nusantara (MAN) selaku perwakilan dari Royal Group of Companies and Frank Truman. Yang mana pada 10 November 2017, mengirimkan surat menyatakan minatnya, untuk melakukan pembelian kewajiban bayar termohon atas perjanjian kredit.

Tapi penawaran tersebut tidak ditanggapi dengan baik oleh CIMB Niaga dengan alasan pihak bank telah memiliki kandidat lain untuk melakukan pembelian utang tersebut yakni PT Hutama Karya Realtindo. "Hal ini adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi termohon,'' ungkapnya.

Bahkan, Arief mengkalim masih memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kredit dengan adanya investor dari Augentius (Singapore) Pte Ltd sebesar US$ 100 juta pada 2 Februari 2018. Tapi sebelum melakukan pembicaraan dengan pihak bank, CIMB NIaga terlebih dahulu mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 6 Februari 2018.

Dengan serangkaian hal tersebut, Arief pun menilai utang tersebut tidak dapat dibuktikan sederhana dan perlu diselesaikan di pengadilan negeri bukan pengadilan niaga. Hal tersebut pun juga telah ia beberkan dalam bukti yang diserahkan dalam persidangan hari ini, Senin (26/2).

Adapun pihaknya juga akan mengajukan saksi ahli pada Kamis pekan ini. Tak mau kalah, kubu CIMB Niaga juga akan mengajukan saksi di kesempatan yang sama. Sekadar tahu saja, pihak bank menilai kedua perusahaan milik Margahayuland Group itu memiiki utang yang telah jatuh tempo masing-masing Rp 362,21 miliar (Bintang Milenium) dan Rp 172,46 miliar (Menara Permata).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×