kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Pengembang Margahayuland dimohonkan masuk PKPU


Selasa, 07 November 2017 / 15:40 WIB
Pengembang Margahayuland dimohonkan masuk PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang apartemen PT Menara Perkasa Margahayuland tengah menghadapi permohonan restrukturisasi utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan itu diajukan oleh salah satu konsumennya Lenny Magdalena Johan. Lenny yang diwakili kuasa hukumnya Effendi Sinaga menilai, Menara Perkasa memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Utang itu berawal dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang mana, pemohon telah memesan 2 unit apartemen The Kencana Residence dibilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 23 Oktober 2013.

Kedua unit itu, disepakati dengan nilai harga masing-masing Rp 4,1 miliar untuk unit 25 A dan Rp 3,52 miliar untuk unit 25B. Namun sayangnya hingga permohonan ini diajukan 26 Oktober lalu, unit apartemen tersebut belum juga diberikan kepada pemohon.

Padahal, pemohon telah melunasi dua unit apartemen tersebut pada Januari 2015. Sementara, dalam PPJB Menara Perkasa berjanji akan meyelesaikan pembangunan selambat-lambatnya pada 28 Oktober 2014.

"Bahwa dalam hal jual beli, apabila pihak pembeli berkewajiban untuk menyerahkan barang, tapi barang tersebut tidak diserahkan maka pihak penjual telah mempunyai utang kepada pembeli," tulis Effendi dalam berkas yang diterima KONTAN, (7/11).

Sehingga, Pasal 1 ayat 6 dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 37/20014 telah terpenuhi. Terlebih, Menara Perkasa pun sudah berulangkali diingatkan secara resmi untuk menyerahkan unit tersebut tapi tak kunjung dilaksanakan.

Bahkan jika mengacu ada Pasal 6 ayat 1 dan 2 PPJB yang menyebutkan, Menara Perkasa wajib menyerahkan unit apartemen kepada pemohon selambat-lambatnya 180 hari sejak penyelesaian pembangunan.

Apabila hal tersebut dilakukan, maka Menara Perkasa akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% dari sisa nilai keterlambatan. "Dengan demikian telah terbukti secara sah dna meyakinkan termohon memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih," tambah Effendi.

Tak hanya kepada pemohon, Menara Perkasa juga memiliki tagihan kepada Lau Joo Keat yang juga konsumen yang bernasb sama. Lau Joo merupakan pembeli apartemen yang sama dengan nilai Rp 2,64 miliar.

Tak hanya itu, pemohon pun memprediksi masih banyak konsumen apartemen yang bernasih sama. Sehingga, ia berharap permohonan PKPU ini dapat diterima oleh majelis hakim.

Sebab, dengan PKPU para konsumen memiliki kepastian atas pemberian apartemen tersebut. Kemudia pemohon mengajukan Andra Reinhard, Ferry Gustaf Panggabean, dan Andry Abdillah sebagai calon tim pengurus PKPU.

Perkara dengan No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst ini telha memasuki sidang pertama pada Senin lalu, dan akan dilanjutkan dengan sidang jawaban pada Rabu esok. Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan manajemen dari Manajemen Menara Perkasa belum memberikan komentar. Bahkan sang Komisaris Margahayuland Hari Raharta Sudrajat pun belum mau berkomentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×