Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arif Nugroho, kuasa hukum PT Bintang Milenium Indonesia dan PT Menara Permata Properti-keduanya merupakan anak usaha Margahayuland Group mengatakan bahwa kedua kliennya tak menunggak utang.
Hal tersebut dikatakannya terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh Bank CIMB Niaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 13/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst. dan No. 14/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst.
"Karena menurut kami memang belum jatuh tempo perjanjian kreditnya. Karena di sana disebutkan yang satu dalam jangka waktu 5 tahun dan 7 tahun," kata Arifin saat dihubungi KONTAN, Kamis (22/2).
Ia melanjutkan, pemberian pinjaman dari CIMB sejatinya dimulai pada 2014. Sehingga waktu jatuh temponya seharusnya pada 2019, dan 2021.
Selain soal tempo utang, Arif menambahkan bahwa permohonan PKPU tersebut dikatakannya juga tak memenuhi syarat kesederhanaan sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sebab, CIMB Niaga mendasarkan gugatannya melalui surat gagal bayar alias default letter kepada dua perusahaan tersebut. Arif menambahkan bahwa, terkait hal tersebut kedua belah pihak memang menggunakan acuan yang berbeda.
"Kita pakai acuan berbeda, menurut kita belum, menurut penggugat sudah. Ya nanti kita serahkan ke majelis hakim. Kok bisa dalam kredit, ada dua acuan yang berbeda," sambungnya.
Lantaran hal tersebut, Arif mengatakan bahwa kliennya sebenarnya menginginkan agar permasalahan ini diselesaikan tak melalui PKPU.
Sementara hingga saat ini sendiri telah ada dua sidang yang dilaksanakan, dan prosesnya masih dalam mengumpulkan beberapa pembuktian dari kedua pihak.
Sementara itu, dikutip dari berkas gugatan, Swandy Halim kuasa hukum pemohon mengatakan total utang jatuh tempo Bintang Milenium ke CIMB Niaga sebesar Rp 362,21 miliar. Sementara tagihan untuk Menara Permata senilai Rp 172,46 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News