kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini janji Menara Perkasa Margahayuland ke kreditur


Selasa, 02 Januari 2018 / 18:46 WIB
Ini janji Menara Perkasa Margahayuland ke kreditur


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi utang (PKPU) pengembang apartemen The Kencana, PT Menara Perkasa Margahayuland (MPM) akhirnya menemui kata sepakat.

Hal itu terwujud, setelah mayoritas kreditur menyetujui penawaran MPM. Adapun berdasarkan penawarannya, MPM berjanji bangunan apartemen telah selesai 100% pada Desember 2018.

"Hal itu sebagaimana diverifikasi oleh manajemen konstruksi dan dapat dilakukan serah terima kepada kreditur konsumen," tulis Dirketur Utama MPM Susanto Kiswandono dalam perjanjian perdamaian yang diterima KONTAN, beberapa waktu lalu.

Serta, pihaknya bersiap menyampaikan perkembangan penyelesaian bangunan secara berkala setiap satu bulan sejak masa tenggang satu bulan kepada para konsumen.

Adapun pelaksanaan penyerahan bangunan secara bertahap disesuaikan dengan jadwal penyelesaian bangunan. Setelah itu MPM berjanji, paling lambat dua bulan setelah penyerahan bangunan, perusahaan berkewajiban untuk melakukan proses pengurusan sertifikasi atas bangunan sampai dengan selesai.

Sementara terkait bagi pendapatan sewa (BPS) di 2017 MPM berjanji akan dibayarkan secara dicicil yakni 30% dibayarkan paling lambat 12 bulan setelah penyerahan bangunan. Sementara sisanya akan dibayar pada 12 bulan setelah pembayaran pertama.

Sementara untuk denda BPS, MPM meminta dihapuskan. Kemudian terhadap utang vendor, MPM membaginya berdasarkan nilai utang. Pertama kreditur dengan utang hingga Rp 200 juta akan diselesaikan secara lunas dan tunai paling lambat 24 bulan setelah masa grace periode.

Kemudian kreditur dengan tagihan Rp 200 juta - Rp 500 juta diselesaikan 30 hari dari masa grace periode. Lalu kreditur dengan tagihan Rp 500 juta – di atas Rp 1 miliar akan diselesaikan hingga 38 bulan setelah masa grace periode.

MPM pun berjanji dalam menyelesaikan kewajibannya, perusahaan akan mengusahakan adanya modal tambahan dalam bentuk tambahan setoran modal dan pinjaman. Hal tersebut dapat bersumber dari pemegang saham perusahaan atau para pemangku kepentingan.

Atas penawaran tersebut, kuasa hukum MPM Daniel Alfredo mengungkapkan, kelegaan hatinya. "Kami bersyukur proses bersama antara kreditur debitur dapat menghasilkan hasil yang positif," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (2/1).

Terlebih sebelum pemungutan suara dilakukan, pihaknya secara intensif berkomunikasi dengan para kreditur untuk membahas terkait perjanjian perdamian. Adapun hasil dari pemungutan suara yang diambil 27 Desember lalu menunjukkan, 232 dari 234 kreditur yang hadir atau 99,71% menyetujui penawaran MPM.

Sedangkan dua kreditur lainnya dengan persentase 0,29% menyatakan menolak. Sekadar tahu saja, MPM dalam PKPU mencatatkan piutang sebesar Rp 764,59 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 255 kreditur yang mayoritas terdiri dari para pembeli apartemen dan vendor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×