kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bawaslu minta aturan cuti presiden berkampanye lebih ketat


Senin, 19 Maret 2018 / 16:29 WIB
Bawaslu minta aturan cuti presiden berkampanye lebih ketat
ILUSTRASI. Ketua Baru Bawaslu


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik peraturan terkait pemilihan umum 2019. Namun sayangnya, dalam isu strategis yang dibahas tidak mengangkat mengenai regulasi yang bakal mengatur cuti presiden untuk berkampanye.

Adapun dalam draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 61, hanya menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Padahal seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah dipilih untuk kembali maju di bursa Pilpres 2019. Namun hingga sekarang belum ada aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang secara gamblang menjelaskan aturan cuti dan kampanye untuk presiden.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan pembahasan KPU mengenai aturan tersebut masih dalam perbincangan. Tapi secara umum, KPU akan mengatur agar jangan sampai terjadi kekosongan kursi bila Jokowi atau bila wakil presiden Jusuf Kalla melakukan kampanye.

"Tidak boleh ada dua-duanya cuti bersama, kelangsungan tata kelola pemerintahan nya harus tetap berjalan," jelasnya, Senin (19/3).

Pramono melanjutkan, pihaknya akan memastikan regulasi yang mengatur cuti kampanye untuk presiden akan terbit. Pasalnya, sebagai salah satu kandidat, Jokowi tetap harus difasilitasi regulasi agar bisa cuti dan melakukan kampanye di luar agenda kepresidenan.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan dalam rancangan PKPU untuk cuti presiden, seharusnya dibuat lebih ketat daripada cuti kepala daerah untuk kampanye. Soalnya tugas, tanggung jawab dan sumber daya milik presiden jauh lebih besar dibandingkan kepala daerah.

"Harusnya peraturan untuk presiden lebih berat dari kepala daerah, Bawaslu meminta mengaturnya lebih rigid dan ketat daripada kepala daerah," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×