kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batas wajib lapor nasabah diusulkan Rp 2 miliar


Jumat, 09 Juni 2017 / 11:33 WIB
Batas wajib lapor nasabah diusulkan Rp 2 miliar


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus, Yuwono Triatmodjo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kendati Kementerian Keuangan sudah menaikkan batas minimum saldo rekening nasabah bank yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar, batas baru itu masih menguarkan protes dari banyak kalangan.

Pasalnya, pertama, pemerintah hingga kini belum menjelaskan dasar pertimbangan menaikkan batas minimal rekening nasabah bank yang wajib dilaporkan.

Kedua, batasan tak sesuai dengan kesepakatan Automatic Exchange Of Information (AEOI) yakni sebesar US$ 250.000 atau setara Rp 3,3 miliar.

Menurut Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati, batasan saldo nasabah yang wajib dilaporkan Rp 1 miliar masih harus dipertimbangkan lagi, meski sudah lebih tinggi dari sebelumnya. "Lebih logis jika pemerintah mengacu pada nominal penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) senilai Rp 2 miliar," tandas Enny, Kamis (8/6).

Ekonom Indef Aviliani menambahkan, kebijakan ini tak akan efektif jika hanya melihat saldo rekening. Banyak masyarakat yang berpendapatan kecil, namun setelah menabung selama puluhan tahun bisa memiliki saldo tabungan Rp 1 miliar.

Menurutnya, para nasabah ini belum tentu punya nomor pokok wajib pajak (NPWP), karena syarat NPWP diantaranya berpenghasilan minimal Rp 4,5 juta per bulan. "Jadi, kenapa tak Rp 2 miliar, sesuai batas penjaminan," ujar dia.

Setali tiga uang, Wakil Ketua Komisi XI DPR Hedrawan Supratikno berpendapat, meski revisi ini melegakan masyarakat, tapi nilainya masih rendah, dan perlu dinaikkan lagi. "Minimal Rp 2 miliar, supaya sinkron dengan penjaminan LPS," tandas Hedrawan.

Berdasarkan catatan LPS per April 2017, rekening dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan dengan batas minimal Rp 1 miliar mencapai 489.240 rekening, atau mencuil 0,24% dari total rekening perbankan. Sementara nilai simpanannya Rp 3.152,59 triliun, setara 64,21% dari total simpanan (lihat grafik).

Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengatakan, , kian sedikit data yang harus dijaring, tentu akan membuat Ditjen Pajak semakin fokus. "Kalau terlalu banyak data, apakah juga akan efektif?" ujar Haru setengah bertanya. Tapi secara umum, batas Rp 1 miliar sudah cukup bagus karena sudah mendekati kebiasaan di dunia internasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara beralasan, di negara lain tak ada batas minimal saldo atas kewajiban pelaporan data nasabah ke pajak. "Sudah jadi sesuatu yang wajar, otoritas pajak negara lain mengakses data keuangan dari lembaga keuangan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×