kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penyalahgunaan data nasabah akan dihukum 5 tahun


Rabu, 07 Juni 2017 / 22:23 WIB
Penyalahgunaan data nasabah akan dihukum 5 tahun


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun aturan untuk memperberat hukuman bagi pihak yang menyalahgunakan data lembaga keuangan untuk kepentingan selain perpajakan.

Hal ini sejalan dengan dibukanya akses kepada Ditjen Pajak untuk informasi data lembaga keuangan guna kepentingan perpajakan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70 2017.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hukuman bagi pihak yang membocorkan data nasabah akan diperberat menjadi lima tahun. Hal ini berlaku juga untuk pegawai Ditjen Pajak.

“Kalau sampai bocor, sanksinya diperberat lima tahun, sama seperti yang ada di dalam UU tax amnesty. Penghindaran pajak juga lima tahun pidana, jadi equal," kata Ken di Gedung DPR MPR, Jakarta, Rabu (7/6).

Dalam peraturan yang ada saat ini, yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 34, disebutkan bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal tersebut dapat dipidana selama satu tahun.

Selanjutnya, ia menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya akses bagi Ditjen Pajak untuk mengintip rekening nasabah bank. Sebab, Ditjen Pajak tidak akan serta merta memajaki jumlah simpanan,

Dalam PMK, hanya nasabah yang memiliki jumlah saldo minimal Rp 200 juta di akhir tahun yang bisa diintip rekeningnya oleh Ditjen Pajak.

“Kalau Anda peroleh penghasilan dari satu sumber, pasti sudah dikenai pajak. Jadi tidak pelru khawatir. Seandainya belum, akan kami lihat, omzet kan masuk ke transaksi. Akan kami cek. Kami tidak serta merta memajaki jumlah simpanan. Obyeknya saja,” ujar Ken.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×