kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agus Martowardojo batal hadir di sidang e-KTP


Kamis, 16 Maret 2017 / 11:46 WIB
Agus Martowardojo batal hadir di sidang e-KTP


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo batal menghadiri persidangan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Seharusnya, hari ini (16/3), Agus akan dimintai keterangannya untuk terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

"Satu orang atas nama Agus Martowardojo berhalangan hadir yang mulia dan kami akan jadwalkan persidangannya," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Irene Putrie di persidangan, Jakarta, Kamis (16/3).

Sebelumnya, Agus telah diperiksa penyidik KPK. Usai diperiksa, Agus mengatakan dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran uang saat menjabat sebagai menteri keuangan karena meloloskan anggaran tersebut dalam proyek tahun jamak atau multi years.

"Saya ingin menjelaskan kalau betul Nazaruddin berpandangan bahwa saya menerima fee atau menerima liran dana, saya menyampaikan kalau betul dia menyampaikan itu, itu fitnah dan bohong dan besar," kata Agus Martowardojo usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

JPU KPK sedianya menghadirkan delapan saksi. Delapan saksi tersebut adalah Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardjo, mantan Sekjen Mendagri Diah Anggareni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, Winata Cahyadi, mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dan Yuswandi Tumenggung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan hari ini adalah yang berkaitan dengan penganggaran e-KTP. "Hari ini di persidangan kedua, Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi dari unsur Kemendagri, DPR, Kementerian keuangan dan swasta. Kami akan gali terlebih dahulu aspek penganggaran," kata Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (16/3).

Dua terdakwa adalah Irman dan Sugiharto. Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain memperkaya diri sendiri, Irman dan Sugiharto turut juga memperkaya orang lain antara lain Gamawan Fauzi sejumlah US$ 4.500.000 dan Rp 50 juta, Diah Anggraini sejumlah US$ 2.700.000 dan Rp 22.500.000, Ganjar Pranowo US$ 520.000, Yasonna Hamonangan Laoly US$ 84.000 dan lainnya.
Total 60 anggota DPR RI menerima uang bancakan korupsi pengadaan e-KTP senilai Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

(Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×