Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan beras premium tak masuk dalam daftar barang yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di tahun depan.
"Kan beras ga masuk PPN sama sekali, beras premium juga engga," tegas Arief saat dijumpai awak pers di Jakarta, Rabu (18/12).
Arief menjelaskan bahwa beras masuk ke dalam komoditas strategis. Sehingga dikecualikan dalam rencana kenaikan PPN 12 % mulai awal tahun depan.
Baca Juga: Sah! PPN 12% Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Dikecualikan
Walau begitu, jika ada beras yang terdampak kenaikan menurutnya itu hanya beras khusus. Namun dia tegaskan kategori beras premium tak masuk dalam barang yang terkena kebijakan kenaikan PPN 12%.
"Mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion," jelas Arief.
Di jumpai terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan enggan berkomentar terkait masuknya beras premium ke dalam daftar barang terdampak PPN 12%.
Baca Juga: Daftar Barang Kena PPN 12% Mulai 2025, Konsumsi Rumah Tangga Akan Tertekan
Sebelumnya, pemerintah telah merilis jenis barang mewah yang akan terkena dampak kenaikan PPN 12%, Senin (16/12).
Adapun beberapa kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN salah satunya adalah beras premium. Komoditas strategis ini masuk dalam kategori PPN atas bahan makanan premium.
Kementerian Keuangan berdalih, kebijakan ini memepertimbangkan azas keadilan dan gotong royong, maka PPN 12% dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.
Selanjutnya: Sejumlah Perusahaan Reasuransi Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026
Menarik Dibaca: 5 Keuntungan Terapkan Sistem Loyalitas Pelanggan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News