kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Zakat Fitrah 2026 dari Baznas: Panduan Lengkap Pembayaran dan Siapa Wajib Bayar


Kamis, 12 Februari 2026 / 06:55 WIB
Zakat Fitrah 2026 dari Baznas: Panduan Lengkap Pembayaran dan Siapa Wajib Bayar
ILUSTRASI. Zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000. Pastikan Anda memenuhi syarat dan tahu kapan waktu terbaik membayarnya agar tak terlewat. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Badan amil zakat nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Selain itu, nilai zakat fidyah juga ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.

Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp 50 ribu per jiwa, serta fidyah Rp 65 ribu per jiwa per hari sesuai Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Baznas Selasa (3/2/2026).

Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadhan 2026.

Adapun, Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menjadikannya sebagai acuan di wilayah masing-masing.

Meski begitu, Noor menegaskan bahwa penyesuaian tetap dimungkinkan jika terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu.

Baca Juga: Larangan Truk di Hari Raya Dinilai Bebani Logistik dan Tak Efektif Atasi Macet

“Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kapan waktu membayar zakat fitrah?

Secara syariat, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.

Zakat ini berfungsi sebagai penyuci diri setelah Ramadhan sekaligus sarana berbagi kebahagiaan kepada fakir miskin saat Idul Fitri.

Menurut Noor, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri.

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Idul Fitri.

Dengan penetapan ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadhan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berdampak nyata bagi penerima manfaat.

“Kami memastikan zakat dikelola sesuai prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik,” ujar Noor.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Wamenhaj: Sesuai Keputusan Menkeu, Gedung Kemenag di Thamrin Jadi Milik Kemenhaj

Siapa yang wajib membayar zakat fitrah atau fidyah?

Seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memenuhi syarat berikut:

  • Beragama Islam
  • Memiliki makanan pokok yang cukup untuk diri dan keluarga
  • Menunaikan zakat sebelum salat Idul Fitri

Sementara itu, fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, melainkan justru berhak menerimanya.

Namun bagi mereka, menerima zakat fitrah termasuk salah satu hak yang patut diberikan.

Ketentuan ini sejalan dengan hakikat zakat sebagai instrumen sosial untuk membantu mereka yang paling membutuhkan.

Adapun fidyah wajib dibayarkan oleh:

  • Orang tua rentan yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Besaran zakat fidyah?

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Tonton: Terungkap! Ini Tujuan Prabowo Bentuk Perminas untuk Industri Rare Earth Indonesia

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000 dan Fidyah Rp 65.000, Ini Golongan Wajib Bayar"

Selanjutnya: BEI Bakal Terbitkan Shareholders Concentration List, Ini Dampaknya ke Pasar Saham

Menarik Dibaca: Xiaomi 18 Pro dan Pro Max: Sistem Kamera Ganda 200MP, Ubah Hasil Jepretan Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×