kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

Zakat Fitrah 2026 dari Baznas: Panduan Lengkap Pembayaran dan Siapa Wajib Bayar


Kamis, 12 Februari 2026 / 06:55 WIB
Zakat Fitrah 2026 dari Baznas: Panduan Lengkap Pembayaran dan Siapa Wajib Bayar
ILUSTRASI. Zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000. Pastikan Anda memenuhi syarat dan tahu kapan waktu terbaik membayarnya agar tak terlewat. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memenuhi syarat berikut:

  • Beragama Islam
  • Memiliki makanan pokok yang cukup untuk diri dan keluarga
  • Menunaikan zakat sebelum salat Idul Fitri

Sementara itu, fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, melainkan justru berhak menerimanya.

Namun bagi mereka, menerima zakat fitrah termasuk salah satu hak yang patut diberikan.

Ketentuan ini sejalan dengan hakikat zakat sebagai instrumen sosial untuk membantu mereka yang paling membutuhkan.

Adapun fidyah wajib dibayarkan oleh:

  • Orang tua rentan yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Besaran zakat fidyah?

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Tonton: Terungkap! Ini Tujuan Prabowo Bentuk Perminas untuk Industri Rare Earth Indonesia

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000 dan Fidyah Rp 65.000, Ini Golongan Wajib Bayar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×