kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Yusril yakin Wakil Rektor Trisakti menang lawan Menristekdikti


Selasa, 24 April 2018 / 18:32 WIB
Yusril yakin Wakil Rektor Trisakti menang lawan Menristekdikti
ILUSTRASI. Universitas Termahal di Indonesia - Universitas Trisakti


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Yusril Ihza Mahendra optimistis kliennya, Prof Yuswar Zainul Basri, memenangkan gugatan terhadap Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Yuswar Zainul Basri adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Trisakti yang dicopot Menristekdikit dari jabatannya pada 2017 melalui Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017. Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Yuswar menggugat keputusan tersebut pada Desember 2017 lalu.

Yusril mengatakan proses sidang gugatan tersebut sudah selesai pada Minggu lalu dan tinggal menunggu keputusan dari hakim yang diperkirakan akan dibacakan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.

Menurutnya, keterangan saksi fakta dan saksi ahli selama proses persidangan menguatkan gugatan yang mereka ajukan yaitu Menristekdikti bukanlah pejabat yang berwewenang atau otoritas yang bisa memberhentikan pembantu rektor Universitas Trisakti, Yuswar Zainul Basri.

Menurut Yusril, walaupun ada problem internal di Universitas Trisakti dan Menristekdikti telah menunjuk salah satu Dirjen untuk menjadi pejabat sementara rektor Universitas Trisakti, namun tidak berarti pejabat-pejabat lain pada jabatan struktural di kampus tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Menristekdikti.

“Walaupun sebenarnya pengangkatan rektor itu memang dapat dianggap merupakan jalan keluar mengatasi konflik yang ada di sana, tetapi tidak berarti bahwa kemudian dapat memberhentikan job-job lain termausk Prof Yuswar yang menjadi pembantu rektor di Universitas Trisakti,”ujar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/4).

Menurutnya, keterangan saksi ahli selama proses persidangan membenarkan bahwa menteri tidak berwewenang sama sekali memberhentikan pembantu rektor.

Karena itu, dalam petitum, pihaknya menyatakan keputusan Menristekdikti itu bertentangan dengan peraturan perundangan-udangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Karena itu kami memohon supaya keputusan tersebut dibatalkan dan diwajibkan kepada tergugat yaitu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk mencabut kepuutsan Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017,”ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan itu, Yusril optimistis gugatannya dikabulkan. “Kalau ditanya kepada kami, apa optimis ini dimenangkan, ya insyaallah seperti itulah keadaannya, fakta-fakta yang berkembang selama persidangan itu menguatkan petitutum yang dismapaikan dalam gugatan ini,”ujarnya.

Gugum Ridho, pengacara lainnya menambahkan dalam perakara ini, pihaknya mengajukan dua saksi fakta dan satu saksi ahli Administrasi Negara. “Pada intinya menguatkan semua dalil-dalil kita. Memang terbukti, menteri menerbitkan objek sengketa tanpa wewenang,”ujarnya.

Selain itu, menurut Gugum, Menristekdikti juga memberhentikan Prof Yuswar dari jabatannya tanpa melewatkan prosedur yang berlaku di Universitas Trisakti. Prosedur tersebut adalah pemberhentikan pembantu rektor adalah kewenangan rektor defenitif bersama dengan senat universitas.

“Dengan semua bukti-bukti surat dan saksi ahli kita di persidangan pada intinya kami optimis bahwa ada alasan hukum yang kuat bagi majelis hakim pengadilan TUN untuk mencabut atau membatalakan keabsahaan dari objek sengketa,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Prof Yuswar Zainul Basri mengatakan pemberhentiannya sebagai wakil rektor sarat dengan aroma politik. Ia mencurigai, Menristek bekerjasama dengan pihak yayasan yang ingin merebut aset-aset Universitas Trisakti yang nilainya lebih dari Rp 10 triliun.

“Jadi yayasan itu ingin semua kekayaan dari Universitas Trisakti itu kembali kepada mereka sesuai putusan menteri Yusuf pada waktu itu yang sebenarnya cacat hukum,”ujarnya.

Yuswar mengaku selama 16 tahun sejak tahun 2002 hingga 2018, ia berjuang agar aset Universitas Trisaksti menjadi aset negara dan universitas tersebut menjadi perguruan tinggi negeri. “Saya berjuang untuk mempertahankan kekayaan negara karena sudah ada keputusan PTUN bahwa aset Trisakti itu adalah aset negara dan juga kekayaan negara,” ujarnya.

Aset tersebut menurutnya mencakup tanah 7 hektare di Grogol, tanah di Banyuasin seluas 100 ha, dan di Cirata seluas 86 ha. “Kalau saya dikeluarkan tidak ada lagi yang memperjuangkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×