kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, Trisakti & Nawacita ajukan perubahan gugatan


Senin, 06 Juli 2015 / 15:27 WIB
Lagi, Trisakti & Nawacita ajukan perubahan gugatan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah sempat mengajukan perubahan gugatan, kali ini masyarakat yang menamakan dirinya Trisakti dan Nawacita kembali mengajukan hal yang sama. Perubahan tersebut berupa pencantuman bukti baru terkait pembatalan perizinan ekspor dan pertambangan PT Freeport Indonesia.

"Perubahan saat ini yakni kami memiliki bukti yang kuat bahwa kalau izin ekspor konsentrat Freeport jelas melanggar Undang-Undang," ungkap koordinator tim kuasa hukum Trisakti dan Nawacita, Munathsir Mustaman kepada KONTAN, Senin (6/7).

Adapun bukti tersebut berupa kepimilikan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur yang diyakini penggugat bukanlah milik Freeport sepenuhnya. "Kami memiliki bukti Freeport hanya memiliki sekitar 20% atas smelter tersebut sedangkan sisanya dimiliki oleh Mitshubisi," tambah Munatshir.

Adapun menurut dia, selama proses persidangan, PT Freeport selalu melawan gugatan yang dilayangkannya itu dengan alasan pihaknya telah membangun smelter. Lantaran adanya gugatan baru tersebut, Munatshir juga optimisitis jika gugatannya akan dikabulkan oleh majelis hakim.

Sekadar mengingatkan, perkara dengan nomor 50/PDT.G/2015/PN.Jkt.Pst ini didaftarkan sejak 2 Februari 2015. Presiden Jokowi digugat atas Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan Memorandum of Understanding yang isinya memberikan izin ekspor kepada Freeport meskipun belum memiliki smelter di Indonesia.

Tindakan tersebut telah melanggar pasal 170 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan bahwa 5 tahun setelah UU disahkan seluruh perusahaan tambang wajib membangun smelter dan dilarang mengekspor konsentrat.

Nah, menanggapi perubahan tersebut kuasa hukum PT Freeport Indonesia Rori Rinto Harsa Wardhana belum bisa berkomentar. "Saya masih mempelajarinya, karena baru mendapatkan perubahannya hari ini, lagi pula gugatan asli beda-beda, bingung jadi mau yang dijawab yang mana," ungkap dia.

Karena belum adanya kesiapan, ketua majelis hakim yang diketuai oleh Djamaludin Samosir memberikan waktu selama satu pekan bagi pihak Freeport untuk mengajukan jawaban.

Sekadar informasi pada 28 Mei 2015 lalu, penggugat juga pernah mengajukan perubahan terhadap gugatannya. Adapun saat itu perubahan tersebut berupa penambahan tiga yurisprudensi baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×