Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Rektor Universitas Trisakti Yuswar Zainul Basri menggugat Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Gugatan tersebut dilayangkan atas tindakan Menristekdikti menerbitkan Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017 tentang pemberhentian Yuswar sebagai Wakil Rektor Universitas Trisakti.
Gugatan tersebut didaftarkan Yuswar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor pendaftaran 269/G/2017/PTUN.JKT pada 20 Desember 2017. Sementara, Selasa (27/3), telah dilangsungkan sidang kedelapan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pihak tergugat.
Dalam keterangan resmi, Yuswar menyatakan heran terhadap alasan Kementerian memberhentikan wakil rektor.
"Seharusnya pencopotan jabatan wakil rektor ditentukan oleh mekanisme kampus yang melibatkan Senat. Alasan pemberhentiannya tidak jelas. Ini yang membuat saya memperjuangkan keadilan dan menggugat ke PTUN,” kata Yuswar.
Yuswar menambahkan, apalagi pada 2019 mendatang ia akan memasuki masa pensiun. Selain Menristekdikti, Yuswar juga menggugat pejabat sementara (Pjs) Rektor Universitas Trisakti Ali Ghufron Mukti yang memberhentikan dirinya atas dasar Kepmen.
Sementara, Ali Gufron, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Rabu (28/3) mengakui bahwa pemberhentian Yuswar memang tidak melibatkan Senat. "Kalau keadaan normal memang memerlukan suara Senat, tapi ini kondisinya tidak normal," ujarnya dalam sidang.
Pengelolaan Trisakti memang telah bermasalah sejak 2002. Penyebabnya karena adanya perebutan tata kelola atas Trisakti antara Yayasan Trisakti, dan pengelola saat ini yang ingin mengubah statusnya menjadi universitas negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News